Lengkapi Petunjuk Jaksa, Penyidik PPA Polres Lembata Limpahkan Lagi Berkas Perkara Penyiraman Air Keras Siswi SMP
digtara.com - Penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lembata kembali melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan dan penganiayaan berat berencana ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Pelimpahan dilakukan pada Selasa (12/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata.
"Pengiriman kembali berkas perkara (tahap I) untuk tersangka Charles Arif alias Koko Cineng alias Koko sehubungan dengan dugaan tindak pidana pencabulan dan penganiayaan berat berencana," ujar Kapolres Lembata, AKBP I Gede Eka Putra Astawa melalui Kasat Reskrim Polres Lembata, Iptu Donatus Sare saat dikonfirmasi pada Rabu (13/11/2024).
Pelimpahan kembali ini dilakukan setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa sesuai surat P-19 dari Kejaksaan Negeri Lembata nomor B-1369/N.3.22/Eku.1/11/2024, tanggal 1 November 2024
Berkas kasus ini terkait pencabulan dan penyiraman air keras pada wajah MChW (14), siswi SMPN Nubatukan, Kabupaten Lembata sesuai laporan polisi nomor LP/B/126/X/2024/SPKT/Res Lembata/ Polda NTT tanggal 14 Oktober 2024.
"Berkas perkara sudah kita limpahkan lagi ke JPU pada Selasa (12/11/2024) di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata," ujarnya.
Pada Kamis (24/10/2024) lalu sudah dilakukan penyerahan berkas perkara tersangka Charles Arief alias Koko Cineng ke JPU namun masih ada petunjuk yang dipenuhi.
Tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 355 ayat (1) KUHP.
Awalnya, korban ke sekolah dengan berjalan kaki bersama temannya, Ando dan Lexi, Senin (14/10/2024).
Charles membuntuti korban menggunakan kerudung warna abu-abu dan jaket hoodie putih. Saat tiba di depan Laboratorium Santi, Kota Baru, Lembata, Charles menyiram korban dengan air keras.
Ia langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor warna merah.
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
Tukar Beras Merk Premium Dengan Merk Biasa, Pedagang di Lembata-NTT Diamankan Polisi
Kasus Siswi SMP Dihamili Paman Kandung Naik Sidik, Polda NTT Segera Panggil Pelaku
Kejaksaan Negeri Rote Ndao Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur
Mengadili Tanpa Merusak: Pemidanaan terhadap Pelaku Kriminal Remaja dan Anak