Pemilik Sabu 5,38 Gram Diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
digtara.com - Polres Tebingtinggi melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.
Baca Juga:
Pengungkapan ini terjadi di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui pelaku berinisial AA (38), yang merupakan warga Desa Dolok Merawan.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram.
Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp 530 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono, Senin (4/11/2024) menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas," sebut Kasi Humas.
Mahasiswa Kepung Kantor Gubernur Sumut, Desak Pembongkaran Diskotek Blue Night di Langkat
Kapolsek Sabu Barat dan Jajaran Bantu Duda Penyandang Tuna Netra
Sering Bertengkar Dengan Istri, Petani di Sabu Raijua Akhiri Hidup dengan Gantung Diri
Diduga Masalah Asmara, Warga Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Gantung Diri
Beredar Flyer Blue Night Kembali Beroperasi, Warga Minta Pemprovsu Robohkan Bangunan Blue Night