Pemilik Sabu 5,38 Gram Diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
digtara.com - Polres Tebingtinggi melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.
Baca Juga:
Pengungkapan ini terjadi di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui pelaku berinisial AA (38), yang merupakan warga Desa Dolok Merawan.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram.
Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp 530 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono, Senin (4/11/2024) menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas," sebut Kasi Humas.
Pulang Latihan di Gereja, Remaja Putri di Sabu Raijua Tergelincir ke Sungai dan Ditemukan Meninggal Dunia
Tangani Enam Kasus Narkoba, BNN Provinsi NTT Sita Puluhan Gram Ganja dan Shabu
Sumba Barat Daya dan Sabu Raijua, Daerah dengan IPM Terendah di NTT
Pelaku Kabur Saat Gerebek Lokasi Judi, Polres Sikka Amankan Ayam Judi
HUT Reskrim ke-78, Jajaran Reskrim dan Ditnarkoba Polda NTT Berbagi ke Sejumlah Panti Asuhan