Pemilik Sabu 5,38 Gram Diringkus Sat Narkoba Polres Tebingtinggi
digtara.com - Polres Tebingtinggi melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.30 Wib.
Baca Juga:
Pengungkapan ini terjadi di Desa Dolok Merawan Kecamatan Dolok Merawan Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui pelaku berinisial AA (38), yang merupakan warga Desa Dolok Merawan.
Dari penangkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,38 gram.
Selain itu juga ditemukan kotak rokok, 1 unit android, potongan kertas dan uang tunai senilai Rp 530 ribu.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas, Iptu Mulyono, Senin (4/11/2024) menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah petugas mendapat informasi terkait aktifitas mencurigakan di sekitar lokasi.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang temannya, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh petugas," sebut Kasi Humas.
Kasatnarkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Terima Uang untuk Lepaskan Pelaku Narkoba
Korban Meninggal di Sabu Barat Positif Terkena Virus Leptospirosis, Pemkab Sabu Raijua Buat Langkah Penanganan Lanjutan
Sejumlah Gudang Dan Rumah Di Sabu Barat Rusak Diterjang Hujan Dan Angin Puting Beliung
Polsek Sabu Barat Inisiasi Kerja Bakti Pembersihan Rumah Warga Korban Virus Leptospirosis
Empat Warga Di Sabu Raijua Meninggal Dunia Diduga Infeksi Virus Leptospirosis, Satu Warga Dirawat Intensif