Hendak ke Kalimantan Tengah, Puluhan Calon Tenaga Kerja Ilegal dan Perekrut Diamankan Polres Sikka di Pelabuhan

digtara.com - 30 orang calon tenaga ilegal bersama satu orang perekrut diamankan polisi dari Polres Sikka akhir pekan lalu.
Baca Juga:
Para calon tenaga kerja yang diamankan di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka terindikasi hendak bekerja ke luar wilayah NTT tanpa dokumen resmi. Mereka diketahui hendak ke Kalimantan Tengah.
Awalnya polisi curiga dengan sejumlah orang yang mencurigakan ketika hendak menaiki kapal Dharma Rucitra VII dengan tujuan Kalimantan Tengah.
Aparat yang melakukan pemeriksaan menemukan bahwa ke-30 calon pekerja tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi wajib, terutama izin bekerja di luar provinsi.
Para calon tenaga kerja ini diduga direkrut untuk bekerja di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah.
Perekrut yang bertanggung jawab atas keberangkatan ini Maria Hedwigis Da Silva (44) tahun asal Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Diduga, Maria merekrut para pekerja tersebut tanpa melalui prosedur legal yang sesuai aturan ketenagakerjaan.
Ke-30 calon pekerja ini terdiri dari lima orang perempuan dan 25 laki-laki dengan berusia antara 18 hingga 51 tahun.
Mayoritas para calon tenaga kerja ini berasal dari Kabupaten Sikka dan berprofesi sebagai petani.
Usai diamankan, para calon tenaga kerja dan perekrut langsung dibawa ke Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polres Sikka memverifikasi proses perekrutan ini, apakah sesuai dengan standar ketenagakerjaan atau tidak.
Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.
"Sesuai aturan, setiap tenaga kerja yang dipekerjakan di luar daerah wajib memiliki keterampilan terdaftar, telah mengikuti pelatihan, dan dipekerjakan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat," ujar Kapolres Sikka saat dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).
Kapolres juga menjelaskan bahwa dokumen administratif perekrut seperti izin dari perusahaan tujuan, BPJS, dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk akomodasi dan gaji, adalah syarat utama untuk melindungi tenaga kerja dari risiko eksploitasi atau penyalahgunaan.
Maria selaku perekrut tidak dapat menunjukkan surat penunjukan resmi dari perusahaan di Kalimantan Tengah yang seharusnya menjadi jaminan bagi para pekerja.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pekerja ini dapat mengalami penelantaran atau dimasukkan sebagai tenaga kerja ilegal.
Saat ini, ke-31 orang yang diamankan telah dibawa ke Polres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk memastikan apakah proses perekrutan yang dilakukan Maria Hedwigis Da Silva telah terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak.
Apabila terbukti melanggar, perekrut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi calon pekerja dari potensi eksploitasi dan ketidakpastian hak mereka sebagai tenaga kerja yang sah.
Kapolres Sikka mengimbau masyarakat, terutama calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar daerah atau provinsi, untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi mereka dan memahami hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.
Polres Sikka juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas perekrutan yang mencurigakan demi mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan bagi tenaga kerja.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih sadar terhadap proses perekrutan tenaga kerja yang legal, sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

10 Ton Durian Ilegal Masuk Indonesia Setiap Hari lewat Riau dan Batam, DPR Minta Penindakan Tegas

DPO Polres TTU Kasus Kekerasan Pada Anak Diamankan di Kalimantan

Tangani Ilegal Fishing di Perairan NTT, Polda NTT Awali dengan Latihan Pra Operasi

Pertambangan di Pantai SB Binjai Diduga Milik Oknum Insial J, FPMB Minta Kapolda Tindak Tegas

Sempat Ditutup Selama Sepekan, Bandara Frans Seda-Sikka Kembali Beroperasi
