Rabu, 11 Maret 2026

Hendak ke Kalimantan Tengah, Puluhan Calon Tenaga Kerja Ilegal dan Perekrut Diamankan Polres Sikka di Pelabuhan

Imanuel Lodja - Senin, 04 November 2024 09:01 WIB
Hendak ke Kalimantan Tengah, Puluhan Calon Tenaga Kerja Ilegal dan Perekrut Diamankan Polres Sikka di Pelabuhan

digtara.com - 30 orang calon tenaga ilegal bersama satu orang perekrut diamankan polisi dari Polres Sikka akhir pekan lalu.

Baca Juga:

Para calon tenaga kerja yang diamankan di Pelabuhan Lorens Say Maumere, Kabupaten Sikka terindikasi hendak bekerja ke luar wilayah NTT tanpa dokumen resmi. Mereka diketahui hendak ke Kalimantan Tengah.

Awalnya polisi curiga dengan sejumlah orang yang mencurigakan ketika hendak menaiki kapal Dharma Rucitra VII dengan tujuan Kalimantan Tengah.

Aparat yang melakukan pemeriksaan menemukan bahwa ke-30 calon pekerja tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi wajib, terutama izin bekerja di luar provinsi.

Para calon tenaga kerja ini diduga direkrut untuk bekerja di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah.

Perekrut yang bertanggung jawab atas keberangkatan ini Maria Hedwigis Da Silva (44) tahun asal Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Diduga, Maria merekrut para pekerja tersebut tanpa melalui prosedur legal yang sesuai aturan ketenagakerjaan.

Ke-30 calon pekerja ini terdiri dari lima orang perempuan dan 25 laki-laki dengan berusia antara 18 hingga 51 tahun.

Mayoritas para calon tenaga kerja ini berasal dari Kabupaten Sikka dan berprofesi sebagai petani.

Usai diamankan, para calon tenaga kerja dan perekrut langsung dibawa ke Polres Sikka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak Polres Sikka memverifikasi proses perekrutan ini, apakah sesuai dengan standar ketenagakerjaan atau tidak.

Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata menyatakan bahwa kasus ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.

"Sesuai aturan, setiap tenaga kerja yang dipekerjakan di luar daerah wajib memiliki keterampilan terdaftar, telah mengikuti pelatihan, dan dipekerjakan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat," ujar Kapolres Sikka saat dikonfirmasi pada Senin (4/11/2024).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Proses Hukum Tuntas, Polres Sikka Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Hendak Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penganiayaan Berat di Malaka Dibekuk Polisi di Wilayah Kabupaten TTS

Hendak Kabur ke Kalimantan, Pelaku Penganiayaan Berat di Malaka Dibekuk Polisi di Wilayah Kabupaten TTS

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Kakek dan Ayah Tersangka Utama Kematian Siswi SMP Di Sikka-NTT Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pasutri Tersangka TPPO di Kabupaten Sikka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Tahan dua Tersangka TPPO

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Polres Sikka Pastikan Tidak Ada Terduga Pelaku Kabur Dari Rumah Sakit

Komentar
Berita Terbaru