Simpan Narkoba dalam Bra, Perempuan di Batu Bara Dicokok Polisi

digtara.com - Seorang wanita berinisial MN (27), pengedar narkoba di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi karena menyimpan sabu di dalam bra.
Baca Juga:
Aksinya diketahui polisi, MN pun diamankan dari sebuah rumah di Dusun I, Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
"Saat ditangkap, MN bersama teman prianya berinisial J (53)," kata Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Fery Kusnadi, melansir suara.com Jumat (1/11/2024).
Dari tangan MN polisi menyita barang bukti dengan total 21,39 gram sabu.
Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, dua unit handphone (HP), serta uang tunai Rp 250.000.
"Kami menemukan satu plastik besar berisi sabu seberat 9,83 gram, 13 plastik ukuran sedang, dan 24 plastik kecil, semuanya tersembunyi di dalam bra-nya," ujar Fery.
Saat diinterogasi, MN mengaku kalau narkoba itu akan diedarkan di wilayah hukum Polres Batu Bara.
MN mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial TPM alias Didik (38).
Petugas melakukan pengembangan dan tersangka TPM alias Didik berhasil ditangkap di Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai.
Dari tangan Didik, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang berat 0,75 gram, 1 Hp serta sepeda motor Yamaha Aerox hitam-biru tidak dilengkapi plat nomor polisi.
"Dari hasil interogasi, Didik mengakui pemasok sabu yang dijual kepada MN," ungkap Amri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kemen Imipas Didesak Reformasi Total Rutan dan Lapas

Dugaan Peredaran Narkoba di Rutan Kelas I Medan: Isu Mencuat, Sejumlah Akademisi Angkat Bicara

Rumah Warga dan Anggota Polisi di Malaka-NTT Jadi Sasaran Pelemparan OTK

Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan Mobil Diamankan Polisi

Jatuh Dari Perahu, Bocah di Sabu Raijua Ditemukan Meninggal Dunia
