Simpan Narkoba dalam Bra, Perempuan di Batu Bara Dicokok Polisi
Arie - Jumat, 01 November 2024 08:45 WIB
suara.com
MN (27), pengedar narkoba di Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut).
Dari tangan Didik, polisi menemukan satu plastik klip besar berisi shabu seberat 49,98 gram dan satu plastik klip sedang berat 0,75 gram, 1 Hp serta sepeda motor Yamaha Aerox hitam-biru tidak dilengkapi plat nomor polisi.
Baca Juga:
"Dari hasil interogasi, Didik mengakui pemasok sabu yang dijual kepada MN," ungkap Amri.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Rumah Warga di Sabu Raijua Terbakar Saat Penghuni Tidur
20 Unit Sepeda Motor Dihibahkan ke Polres Alor dan Sabu Raijua
Polres Sabu Raijua Ungkap Praktik Pengobatan Alternatif dan Peredaran Obat Tanpa Izin
Imigrasi Sumut Percepat Pembentukan Kantor Imigrasi Labuhanbatu, Layanan Paspor Makin Dekat
Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat
Komentar