Kamis, 21 Agustus 2025

Lima DPO Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Kamis, 31 Oktober 2024 09:50 WIB
Lima DPO Kasus Pembakaran Rumah di Adonara Barat Diamankan Polisi
net
Ilustrasi.

digtara.com - Lima pelaku pembakaran puluhan rumah di desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT diamankan polisi dari Polres Flores Timur.

Baca Juga:

Kelima pelaku ini sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kabur pasca kejadian.

Lima tersangka yang masuk DPO dan sudah diamankan masing-masing AF yang berperan membakar rumah warga.

Selain itu ST, PA, LO dan FA yang turut serta dalam pembakaran puluhan rumah warga Desa Bugalima, Adonara Barat.

"Tanggal 23 (Oktober) lalu, mereka dipanggil dan diamankan penyidik. Lansung dibawa ke Polres Flores Timur," ujar Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita saat dikonfirmasi pada Kamis (31/10/2024).

Kelima tersangka ini merupakan bagian dari 21 orang tersangka yang sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polres Flores Timur.

Penanganan kasus pembakaran puluhan rumah warga di Desa Bugalima, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur, NTT terus berlanjut.

Penyidik sudah melakukan penyelidikan, olah TKP, pengumpulan barang bukti dan meminta keterangan saksi serta menetapkan 21 orang tersangka.

Mereka merupakan tersangka pembakaran rumah yang terjadi pada Senin (21/10/2024) lalu.

"21 orang jadi tersangka terkait dengan penyerangan. Kami sita senjata api rakitan, tombak, parang, busur panah, dan senapan angin yang digunakan ketika melakukan penyerangan," kata Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita.

Dua kepala desa turut ditetapkan sebagai tersangka kasus bentrokan berdarah antarwarga Desa Ile Pati dengan Desa Bugalima di Kecamatan Adonara Barat, Flores Timur, NTT.

Keduanya adalah Kades Ilepati Mikhael Sedu dan Kades Kimakamak Dominikus Ola Sanga.

Kapolres Flores Timur mengungkapkan Mikhael Sedu dan Dominikus Ola Sanga dijerat dengan pasal 160 KUHP.

Menurutnya, kedua kepala desa itu dijadikan tersangka karena memprovokasi warga saat bentrokan terjadi.

"Dua orang (kades) yang seharusnya meredam persoalan, ditemukan unsur provokasi sehingga dikenai pasal 160 KUHP, ancaman hukuman enam tahun penjara," ujar Kapolres Flores Timur.

Kapolres mengungkapkan puluhan lainnya tersangka itu dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

Ada dua tersangka yang dikenakan pasal 351 KUHP dan 19 orang lainnya dikenakan pasal 160 dan 187 KUHP.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

DPO Kasus Narkotika Polresta Kupang Kota Ditangkap di Adonara-Flores Timur

Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Kejati NTT Tangkap DPO Kasus Pencabulan Anak

Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO

Dua Pelaku Kejahatan di Sumba Barat Daya Dibekuk Polisi, Salah Satunya DPO

GRIB Jaya Langkat Minta Polres Binjai Segera Tangkap Pelaku Pembakaran Dua Rumah Warga Sei Bingai

GRIB Jaya Langkat Minta Polres Binjai Segera Tangkap Pelaku Pembakaran Dua Rumah Warga Sei Bingai

Bedah Rumah Lansia Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 di Adonara Timur

Bedah Rumah Lansia Warnai Peringatan Hari Bhayangkara ke 79 di Adonara Timur

Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

Satu Bulan Jadi DPO, Pelaku Kekerasan Seksual di Sumba Timur-NTT Ditangkap di Bali

Komentar
Berita Terbaru