Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Lengkapi Petunjuk Jaksa untuk Satu Tersangka RSP Boking-TTS

Penyidik sudah mengamankan barang bukti dokumen penyusunan anggaran, perencanaan, proses pengadaaan, pelaksanaan kontrak, pengawasan dan pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017.
Baca Juga:
Juga diamankan fee pinjam bendera PT TBJA Rp 292.000.000 (uang tunai) serta bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS soal uang pengawasan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 181.700.000.
Terkait dengan ini, penyidik juga sudah meminta audit keteknikan kepada Politeknik Negeri Kupang.
Kemudian dilakukan gelar perkara menaikan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Polres TTS. "Permintaan audit kerugian keuangan negara/daerah kepada BPKP perwakilan NTT," tandas Kabid.
KPK RI juga sudah melakukan supervisi serta audit keteknikan di lokasi pekerjaan pembangunan RSP Boking oleh KPK RI, Kejaksaan Tinggi NTT, Penyidik Subdit 3 Ditreskrimsus dan auditor BPKP Perwakilan NTT.
Penyidik juga memeriksa ahli keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang, ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah dari LKPP RI, ahli keuangan daerah dari Universitas Diponegoro Semarang dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTT.
Gelar perkara juga sudah dilakukan di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk persetujuan penetapan tersangka pada 12 Juni 2023; Gelar perkara di KPK RI dalam rangka supervisi pada 13 Juni 2023 serta gelar penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 di Direktorat Reskrimsus Polda NTT untuk menetapkan lima tersangka dengan empat berkas perkara splitsing.
Kabid menegaskan, sesuai dengan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dokumen/surat, Keterangan ahli dan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022. adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800.
"Disisi lain, hasil gelar perkara penetapan tersangka tanggal 21 Juni 2023 maka terdapat tindak pidana korupsi terkait pekerjaan pembangunan RSP. Boking pada Dinas Kesehatan Kab. TTS TA. 2017," ujarnya.
Kepala Seksi Penkum Kejati NTT Raka Putra Dharmana mengatakan sesuai Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTS, keempat tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2024 hingga 19 November 2024.
Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kupang, untuk menunggu proses persidangan yang akan segera digelar.
Selain melakukan penahanan, JPU juga segera menyempurnakan surat dakwaan untuk memastikan semua aspek kasus ini terungkap secara lengkap di hadapan majelis hakim.
Perkara ini segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas IA Kupang.

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks
