Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT Lengkapi Petunjuk Jaksa untuk Satu Tersangka RSP Boking-TTS
Tersangka juga dijerat pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga:
Berdasarkan audit yang dilakukan oleh pihak yang berwenang, proyek pembangunan RSP Boking pada Dinas Kesehatan TTS itu diduga telah merugikan negara dengan rincian, masing-masing, Rp 472.972.800 untuk pekerjaan jasa konsultan perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar teknis.
Kemudian, Rp 5.273.200.000 untuk pekerjaan pembangunan fisik Rumah Sakit Pratama Boking yang diduga tidak terlaksana sesuai spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Termasuk, Rp 181.681.819 untuk pekerjaan jasa konsultansi pengawasan yang seharusnya mengawasi pelaksanaan proyek, namun gagal memastikan pelaksanaan sesuai rencana.
Kerugian ini merupakan dampak dari adanya penyimpangan dalam setiap tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan.
Kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2017 dan 2018 pada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS ditangani sesuai laporan polisi nomor: LP/A/06/XI/2019/Res. TTS, tanggal 4 November 2019.
Dugaan tindak pidana korupsi ini terdiri dari perencanaan pembangunan RSP Boking sebesar Rp 812.922.000 masa waktu pelaksanaan 90 hari Kalender dari 30 Mei hingga 28 Agustus 2017 dengan penyedia jasa PT Indah Karya.
Berdasarkan fakta tenaga ahli yang dilibatkan hanya lima tenaga ahli dari 17 tenaga ahli.
"Sampai saat ini produk perencanaan belum diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dan telah terbayarkan 64 persen sebesar Rp 520.270.080,00 dari nilai kontrak," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy di Polda NTT, Rabu (23/11/2024).
Pembangunan RSP Boking dengan nilai Rp 17.459.000.000, waktu pelaksanaan 80 hari kalender dari tanggal 11 Oktober s/d 30 Desember 2017 dengan penyedia jasa PT Tangga Batu Jaya Abadi.
Seluruh pekerjaan pembangunan RSP Boking disubkontrakan kepada Andrew Feby Limanto yang tidak sesuai Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2010 yang sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengawasan pembangunan RSP Boking, dan pembayaran telah dilakukan 100 persen sesuai dengan kontrak.
Pengawasan pembangunan RSP Boking dengan nilai kontrak Rp 199.850.000, waktu pelaksanaan 75 hari kalender dari tanggal 16 Oktober 2017 hingga 30 Desember 2017, dengan penyedia jasa CV Desakon perwakilan Soe.
Dalam pelaksanaan pengawasan pembangunan RSP Boking tidak melibatkan tenaga ahli dalam kontrak dan telah terbayar 100 persen dari nilai kontrak.
"Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800 berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara nomor: PE.04.03/LHP-586/PW24/5/2022 tanggal 29 Desember 2022," tandas Kabid Humas.
Pasca Ditangkap di Kupang, Tersangka Penganiaya IRT di Rote Timur Ditahan Polisi
Polda NTT Bangun Komitmen Bersama Lewat Apel Kamtibmas
Diguyur Hujan dan Arus Deras, Brimob Polda NTT Bangun Jembatan Darurat Bagi Anak Sekolah di Sumba Barat Daya
Jembatan Tuatuka-Kupang Dibangun Warga Bersama Anggota Brimob Polda NTT
Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao