Curi Sepeda Motor di Sejumlah Rumah Sakit di Kota Kupang, Pria Asal Lembata Dibekuk Polisi dari Polresta Kupang Kota
digtara.com - AMWW (22), warga asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibekuk polisi dari Subnit Jatanras Satuan Reskrim, Polresta Kupang Kota pada Rabu (23/10/2024).
Baca Juga:
Ia merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 2 rumah sakit berbeda di Kota Kupang.
Turut diamankan barang bukti 2 unit sepeda motor honda beat warna hitam tahun 2014 dan tahun 2023.
Kedua sepeda motor hasil curian pelaku diamankan polisi di di Gang Rukun, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
AMWW ditangkap oleh tim dipimpin Kanit 1/pidana umum Satreskrim Polresta Kupang Kota, Ipda Syahri Fajar Hamika berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/937/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT, tanggal 6 September 2024, dan laporan polisi nomor: LP/B/958/IX/2024/SPKT/Polresta Kupang Kota Polda NTT tanggal 9 September 2024.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, pelaku AMWW (22) mencuri pada 6 September 2024 tengah malam.
Pelaku mencuri sepeda motor di halaman parkir Rumah Sakit Leona Kupang.
AMWW mencuri satu unit sepeda motor honda beat yang sementara terparkir di lokasi parkiran.
"Pelaku mencuri di Rumah Sakit Leona, saat motor yang sedang terparkir tanpa pengawasan, kemudian didorong ke luar area rumah sakit dan dibawa ke rumahnya di Liliba," ujar Kapolresta, Kamis (24/10/2024).
Selanjutnya pelaku lalu mengecat ulang sepeda motor tersebut, sehingga tidak dapat lagi dikenali oleh pemiliknya.