Sabtu, 27 Juni 2026

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Oktober 2024 14:06 WIB
Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat
istimewa
Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

digtara.com - Sebanyak 490 pelanggar lalu lintas ditindak selama sepekan terakhir dalam operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga:

Operasi ini berlangsung dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2024 kemarin.

"Satlantas Polres Manggarai Barat menindak ratusan pelanggar lalu lintas selama satu pekan pelaksanaan operasi ini," ujar Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Rabu (23/10/2024).

Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama mengatakan selama satu minggu petugas menindak 490 pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Rincian penindakan untuk kendaraan roda dua sebanyak 472 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih ada sebanyak 18 unit.

"Total tilang keseluruhan ada 192 pelanggar dan teguran ada 298 pelanggar, itu hasil selama tujuh hari Operasi Zebra berlangsung," kata Kasat Lantas.

Kasat menjelaskan, dari jumlah pelanggaran tersebut, pengendara roda dua rata-rata tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), disusul tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kedaluwarsa dan tidak menggunakan helm SNI.

"Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, paling banyak adalah tidak menggunakan TNKB dan tidak membawa surat atau dokumen kendaraan," ungkapnya.

Polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.

"Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal," sebut mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.

Terkait banyaknya pelanggar yang tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Dapat Kuota Pengiriman Enam Catar Akpol

Polda NTT Dapat Kuota Pengiriman Enam Catar Akpol

Polri Mutasi Ribuan Personil, Sejumlah PJU Polda NTT Dan Beberapa Kapolres Juga Dimutasi

Polri Mutasi Ribuan Personil, Sejumlah PJU Polda NTT Dan Beberapa Kapolres Juga Dimutasi

Ikut Dalam Operasi Pengamanan TNK Dan Wilayah Sekitar, Anggota Dipolairud Polda NTT Dapat Penghargaan

Ikut Dalam Operasi Pengamanan TNK Dan Wilayah Sekitar, Anggota Dipolairud Polda NTT Dapat Penghargaan

Polda NTT Bersih-bersih Pantai Sambil Bagikan Bansos

Polda NTT Bersih-bersih Pantai Sambil Bagikan Bansos

Jaga Ekosistem Laut, Polres Ende Rancang Rumah Ikan Dari Knalpot Bekas

Jaga Ekosistem Laut, Polres Ende Rancang Rumah Ikan Dari Knalpot Bekas

Propam Polda NTT Berbagi Kasih Dengan Anak Panti Asuhan Aisyiyah

Propam Polda NTT Berbagi Kasih Dengan Anak Panti Asuhan Aisyiyah

Komentar
Berita Terbaru