Sabtu, 06 Juni 2026

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Oktober 2024 14:06 WIB
Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat
istimewa
Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

digtara.com - Sebanyak 490 pelanggar lalu lintas ditindak selama sepekan terakhir dalam operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga:

Operasi ini berlangsung dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2024 kemarin.

"Satlantas Polres Manggarai Barat menindak ratusan pelanggar lalu lintas selama satu pekan pelaksanaan operasi ini," ujar Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Rabu (23/10/2024).

Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama mengatakan selama satu minggu petugas menindak 490 pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Rincian penindakan untuk kendaraan roda dua sebanyak 472 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih ada sebanyak 18 unit.

"Total tilang keseluruhan ada 192 pelanggar dan teguran ada 298 pelanggar, itu hasil selama tujuh hari Operasi Zebra berlangsung," kata Kasat Lantas.

Kasat menjelaskan, dari jumlah pelanggaran tersebut, pengendara roda dua rata-rata tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), disusul tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kedaluwarsa dan tidak menggunakan helm SNI.

"Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, paling banyak adalah tidak menggunakan TNKB dan tidak membawa surat atau dokumen kendaraan," ungkapnya.

Polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.

"Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal," sebut mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.

Terkait banyaknya pelanggar yang tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
307 Calon Anggota Polri Panda Polda NTT Lolos ke Rikkes II

307 Calon Anggota Polri Panda Polda NTT Lolos ke Rikkes II

Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka

Tangani Puluhan Masalah Kejahatan, Polda NTT Dan Polres Jajaran Amankan 87 Tersangka

Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira

Kapolda NTT Minta Warga Hentikan Pembuatan Senpira

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal, Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional

Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kriminal, Polda NTT Ungkap 76 Kasus Kejahatan Konvensional

Polda NTT Matangkan Operasi Patuh Turangga 2026

Polda NTT Matangkan Operasi Patuh Turangga 2026

Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar

Hampir Dua Pekan disemayamkan di Manggarai Barat, Jenazah Dua WNA Austria Diberangkatkan ke Denpasar

Komentar
Berita Terbaru