Sabtu, 18 Januari 2025

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Rabu, 23 Oktober 2024 14:06 WIB
Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat
istimewa
Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

digtara.com - Sebanyak 490 pelanggar lalu lintas ditindak selama sepekan terakhir dalam operasi Zebra Turangga 2024 di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga:

Operasi ini berlangsung dari tanggal 14 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2024 kemarin.

"Satlantas Polres Manggarai Barat menindak ratusan pelanggar lalu lintas selama satu pekan pelaksanaan operasi ini," ujar Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, Rabu (23/10/2024).

Kasat Lantas Polres Mabar, AKP I Made Supartha Purnama mengatakan selama satu minggu petugas menindak 490 pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat.

Rincian penindakan untuk kendaraan roda dua sebanyak 472 unit, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih ada sebanyak 18 unit.

"Total tilang keseluruhan ada 192 pelanggar dan teguran ada 298 pelanggar, itu hasil selama tujuh hari Operasi Zebra berlangsung," kata Kasat Lantas.

Kasat menjelaskan, dari jumlah pelanggaran tersebut, pengendara roda dua rata-rata tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), disusul tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) kedaluwarsa dan tidak menggunakan helm SNI.

"Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, paling banyak adalah tidak menggunakan TNKB dan tidak membawa surat atau dokumen kendaraan," ungkapnya.

Polisi mengklaim tidak menilang segala jenis pelanggaran lalu lintas. Penindakan pelanggaran terhadap pengendara juga bisa berupa teguran.

"Tidak semua pelanggaran kami tilang. Ada juga yang hanya ditegur. Yang kami tilang hanya pelanggaran yang fatal," sebut mantan Kanit 3 Satpjr Ditlantas Polda NTT itu.

Terkait banyaknya pelanggar yang tidak menggunakan TNKB atau pelat nomor, Kasat Lantas menjelaskan bahwa pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Sesama Jenis, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Tambahan

Polisi-Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat Bersihkan Material Longsor di Jalan Lingkar Luar Labuan Bajo

Polisi-Dinas PU Kabupaten Manggarai Barat Bersihkan Material Longsor di Jalan Lingkar Luar Labuan Bajo

Binmas Polda NTT Giatkan Penyuluhan Kamtibmas ke Sejumlah Lokasi

Binmas Polda NTT Giatkan Penyuluhan Kamtibmas ke Sejumlah Lokasi

Polisi Bersihkan Material Lumpur dan Tanah di Pertigaan Wae Cicu

Polisi Bersihkan Material Lumpur dan Tanah di Pertigaan Wae Cicu

Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Rote Ndao, Kapolda NTT Ingatkan Soal Pelayanan Maksimal

Resmikan Gedung Pelayanan Terpadu Polres Rote Ndao, Kapolda NTT Ingatkan Soal Pelayanan Maksimal

Jenazah Bocah Korban Salah Sasaran Penganiayaan Ibu Kandung Diotopsi

Jenazah Bocah Korban Salah Sasaran Penganiayaan Ibu Kandung Diotopsi

Komentar
Berita Terbaru