Sabtu, 01 Agustus 2026

Polda NTT Terbuka Terima Laporan Masyarakat Bongkar Mafia BBM di NTT Asalkan Disertai Bukti

Imanuel Lodja - Jumat, 18 Oktober 2024 13:00 WIB
Polda NTT Terbuka Terima Laporan Masyarakat Bongkar Mafia BBM di NTT Asalkan Disertai Bukti
istimewa
Polda NTT Terbuka Terima Laporan Masyarakat Bongkar Mafia BBM di NTT Asalkan Disertai Bukti

digtara.com - Polda NTT mempersilahkan dan terbuka menerima laporan masyarakat yang membongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di lingkungan di wilayah NTT.

Baca Juga:

Namun, hendaknya laporan tersebut disertai bukti dan Polda NTT langsung merespon dan menyelidiki laporan masyarakat tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengungkapkan komitmen lembaganya dalam menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan mafia BBM di wilayah NTT.

"Polda NTT membuka ruang bagi siapapun yang memiliki informasi tentang kasus yang meresahkan, seperti mafia BBM, untuk datang melapor dan menyertakan bukti. Kami akan selidiki," ujar Kombes Ariasandy di Mapolda NTT, Jumat (18/10/2024).

Ditegaskan bahwa jika ditemukan oknum yang terlibat atau membekingi kegiatan ilegal tersebut, mereka akan diproses sesuai aturan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maupun hukum pidana umum.

"Setiap anggota Polri terikat pada aturan KKEP. Jika ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng institusi, akan diproses sesuai dengan disiplin, kode etik, maupun pidana," tegas mantan Kapolres TTS ini.

Kabid Humas juga mendukung semangat masyarakat untuk memberantas mafia BBM. "Kami menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini," ujarnya.

Kombes Ariasandy juga menjelaskan mengenai keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik, Pama pada Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.

Ia menegaskan bahwa proses pemecatan seorang anggota Polri tidaklah mudah.

"Ipda Rudi Soik dijatuhkan sanksi PTDH karena telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik. Jika sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan seorang anggota, itu menunjukkan bahwa etika dan profesi sebagai Polri tidak layak dipertahankan," jelasnya.

Rudi Soik tercatat terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin, dengan rincian 12 kasus yang meliputi teguran tertulis, hukuman tunda pendidikan, hingga hukuman mutasi demosi. Di antara kasus-kasus tersebut, laporan polisi yang diterimanya mencakup pelanggaran berat yang berujung pada rekomendasi pemecatan.

Dengan langkah tegas ini, Polda NTT menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan mendengarkan suara masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim

Tumpahan Minyak Cemari Perairan Semau, Direktur Polairud Polda NTT Terjunkan Tim

Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron

Satresnarkoba Polres Ende Bongkar Jaringan Peredaran Ganja, Satu Pelaku Masih Buron

Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha

Kasusnya Naik Sidik, Penyidik Polda NTT Kembali ke Kabupaten TTU Periksa Sejumlah Saksi Terkait Kasus Dokter Icha

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Polda NTT Dukung BP3MI Latih Ketrampilan Calon Tenaga Kerja Dalam Berbagai Bidang

Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan

Sejumlah PJU Polda NTT dan Kapolres Jajaran Diserahterimakan

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Diperkuat 69 Personil, Ditres PPA Dan PPO Polda Tangani Belasan Kasus dalam Semester I Tahun 2026

Komentar
Berita Terbaru