Polda NTT Terbuka Terima Laporan Masyarakat Bongkar Mafia BBM di NTT Asalkan Disertai Bukti

digtara.com - Polda NTT mempersilahkan dan terbuka menerima laporan masyarakat yang membongkar mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terjadi di lingkungan di wilayah NTT.
Baca Juga:
Namun, hendaknya laporan tersebut disertai bukti dan Polda NTT langsung merespon dan menyelidiki laporan masyarakat tersebut.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Ariasandy mengungkapkan komitmen lembaganya dalam menanggapi informasi mengenai dugaan keberadaan mafia BBM di wilayah NTT.
"Polda NTT membuka ruang bagi siapapun yang memiliki informasi tentang kasus yang meresahkan, seperti mafia BBM, untuk datang melapor dan menyertakan bukti. Kami akan selidiki," ujar Kombes Ariasandy di Mapolda NTT, Jumat (18/10/2024).
Ditegaskan bahwa jika ditemukan oknum yang terlibat atau membekingi kegiatan ilegal tersebut, mereka akan diproses sesuai aturan Kode Etik Profesi Polri (KKEP) maupun hukum pidana umum.
"Setiap anggota Polri terikat pada aturan KKEP. Jika ada yang terlibat dalam kasus yang mencoreng institusi, akan diproses sesuai dengan disiplin, kode etik, maupun pidana," tegas mantan Kapolres TTS ini.
Kabid Humas juga mendukung semangat masyarakat untuk memberantas mafia BBM. "Kami menghargai aspirasi masyarakat dan berkomitmen untuk menindaklanjuti isu ini," ujarnya.
Kombes Ariasandy juga menjelaskan mengenai keputusan pemecatan terhadap Ipda Rudi Soik, Pama pada Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
Ia menegaskan bahwa proses pemecatan seorang anggota Polri tidaklah mudah.
"Ipda Rudi Soik dijatuhkan sanksi PTDH karena telah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik. Jika sidang Komisi Kode Etik Polri memberhentikan seorang anggota, itu menunjukkan bahwa etika dan profesi sebagai Polri tidak layak dipertahankan," jelasnya.
Rudi Soik tercatat terlibat dalam berbagai pelanggaran disiplin, dengan rincian 12 kasus yang meliputi teguran tertulis, hukuman tunda pendidikan, hingga hukuman mutasi demosi. Di antara kasus-kasus tersebut, laporan polisi yang diterimanya mencakup pelanggaran berat yang berujung pada rekomendasi pemecatan.
Dengan langkah tegas ini, Polda NTT menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas institusi dan mendengarkan suara masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan transparan.

Jelang Hari Bhayangkara Ke-79, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Pengungsi di Posko Konga Dapat Bantuan Dinamo Air Dan Perbaikan Sumur Dari Polda NTT

Pagelaran Budaya Bhayangkara Warnai Kupang Exotic Festival Night

Dilaporkan Aniaya Pejabat Setwan Kabupaten Kupang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Penuhi Panggilan Polisi

Kunjungi Warga di Lokasi Pengungsian Desa Konga-Flores Timur, Kapolda NTT Sapa Warga dan Beri Bantuan
