Sabtu, 03 Oktober 2026

Berkas Perkara Lengkap, Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Semau-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Imanuel Lodja - Senin, 14 Oktober 2024 17:45 WIB
Berkas Perkara Lengkap, Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Semau-Kupang Dilimpahkan ke JPU
istimewa
Berkas Perkara Lengkap, Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Semau-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, cool box, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.

Baca Juga:

Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

Pihak Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani masalah di perairan NTT.

"Kami tidak main-main dan akan menindak tegas karena aktivitas tersebut merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan," tandas Direktur Polairud Polda NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung

Karyawati Rumah Makan Meninggal Diduga Sakit Lambung

Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang

Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu Lintas, Polisi-Jasa Raharja Bangun Monumen Kecelakaan Oesapa-Kota Kupang

Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal

Polisi-Jaksa di Kupang Musnahkan Ratusan Sajam, Handphone dan Rokok Ilegal

Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Karyawati Rumah Makan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan

Kupang Kembali Diguncang Gempa Susulan

Kakanwil Ditjenpas NTT  Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang

Kakanwil Ditjenpas NTT Monev Dan Tertibkan Empat UPT Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru