Berkas Perkara Lengkap, Dua Nelayan Pelaku Bom Ikan Asal Semau-Kupang Dilimpahkan ke JPU

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tujuh buah bom ikan rakitan siap pakai, tujuh sumbu ledak siap pakai, satu dakor, satu kacamata selam, satu unit kompresor beserta selang, satu unit perahu tanpa nama, serta barang-barang lainnya seperti ember, cool box, rokok, korek api gas, handphone, tas, dan sarung.
Baca Juga:
Para pelaku diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
Pihak Direktorat Polairud Polda NTT berkomitmen untuk bertindak tegas dalam menangani masalah di perairan NTT.
"Kami tidak main-main dan akan menindak tegas karena aktivitas tersebut merusak lingkungan, terutama ekosistem dan biota laut. Komitmen kuat Ditpolairud Polda NTT adalah NTT bebas dari bom ikan," tandas Direktur Polairud Polda NTT.

Sampan Terbalik Diterpa Gelombang, Satu Nelayan di Kupang Hilang dan Dua Nelayan Lainnya Selamat

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Mayat Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Selokan Sawah

Lima Remaja Pelaku Pencurian Dikenakan Wajib Lapor

Kapal Mati Mesin, Enam Nelayan Asal Alor-NTT Terombang Ambing di Laut
