Kamis, 25 Juni 2026

Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan

Imanuel Lodja - Kamis, 10 Oktober 2024 09:15 WIB
Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan
istimewa
Gadaikan Mobil Sewaan, Aktivis Perempuan di Kota Kupang Dipolisikan

digtara.com - MHP, aktivis perempuan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dipolisikan karena dugaan penipuan dan penggelapan mobil.

Baca Juga:

Warga Jalan Hati Suci, Kelurahan Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang ini dilaporkan ke polisi ke Polsek Oebobo (sekarang Polsek Kota Raja) sejak akhir Maret 2022 lalu.

Laporan kasus penipuan penggelapan ini tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/47/III/2022/Sektor Kota Raja, tanggal 27 Maret 2022.

Setelah dua tahun kasus ini ditangani penyidik Polsek Kota Raja, kasus penipuan dan atau penggelapan ini dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Rabu (9/10/2024).

Pelimpahan ini diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nelson Aprianus Tahik setelah JPU menyatakan berkas kasus ini lengkap atau P21.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang.

Selain menyerahkan tersangka, juga ikut dilimpahkan barang bukti satu unit mobil toyota Innova tahun 2004 nomor polisi B 1865 GVG atas nama Ahmad Kusein dan satu unit mobil daihatsu Xenia tahun 2016 nomor polisi DH 1349 AV milik Yacob AH serta satu lembar surat kuasa.

Tersangka MHP melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 dan atau pasal 372 Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kasus ini dilaporkan korban Yacob A.H, warga Kota Kupang, NTT pada 27 Maret 2022 silam.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung mengatakan, kasus tersebut terjadi pada 6 Agustus 2021 dan pada 7 Januari 2022 di rumah tersangka di Kelurahan Oebobo, Kota Kupang.

Awalnya korban menyewakan mobil daihatsu xenia pada 6 Agustus 2021 kepada tersangka.

Kemudian korban kembali menyewakan mobil Innova pada 7 Januari 2022 kepada tersangka.

Namun, mobil daihatsu xenia tersebut bukannya digunakan tersangka, melainkan digadaikan tersangka kepada Pujianto dan Surahman sebesar Rp 24.000.000.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilempari OTK Saat Mengemudi, Warga Kota Kupang Meninggal Dunia

Dilempari OTK Saat Mengemudi, Warga Kota Kupang Meninggal Dunia

Polresta Kupang Kota Sumbang Puluhan Kantong Darah Dalam Kegiatan Donor Darah

Polresta Kupang Kota Sumbang Puluhan Kantong Darah Dalam Kegiatan Donor Darah

Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja

Anak Panti Asuhan, Lansia Dan Warga Kurang Mampu di Kota Kupang Dapat Sentuhan Kasih dari Polsek Kota Raja

Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan

Kapolda NTT Peduli Warga Kurang Mampu di Kupang Melalui Bantuan Rumah Harapan

Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang

Dukung Peningkatan Akses Pendidikan, Kapolda NTT Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Kupang

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang

Komentar
Berita Terbaru