Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2024 10:49 WIB
net
Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Kapolresta
menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa
pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat
cepat di tangani oleh Kepolisian.
Baca Juga:
Saat ini pelaku PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia
terancam pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sambil Bagi Bansos, Kapolda NTT Resmikan Sejumlah Titik Sumur Bor di Kota Kupang
Nelayan di Kupang-NTT Diselamatkan Saat Perahu Mati Mesin Ketika Melaut
Anggota Polres dan Bhayangkari Polres Kupang Bersama TNI Sumbang 150 Kantong Darah
Sejumlah Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Ugal-ugalan di Jalan Raya
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Komentar
Berita Terbaru
Cara Melacak iPhone yang Hilang Meski Dalam Keadaan Mati
Rabies Ancam Warga di Amfoang Utara, Polisi dan Masyarakat Musnahkan Anjing Rabies
Kolaborasi TNI dan Polri di Nagekeo Melalui Bakti Kesehatan Bersama
Taat Bayar Pajak Kendaraan, Warga Sumba Timur Dapat Diskon dari Hotel Padadita
Rupiah Diproyeksi Melemah ke Rp17.890 per Dolar AS, Dipengaruhi Sentimen Global dan Domestik
IHSG Ditutup Melemah 0,98 Persen, MNC Sekuritas Rekomendasikan Empat Saham untuk Dicermati
Belasan Tahanan Polres TTS Jalani Terapi Pemuilihan Kesehatan Mental