Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Imanuel Lodja - Rabu, 09 Oktober 2024 10:49 WIB
net
Aksi Palak Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Pria di Kupang Diamankan Polisi
Kapolresta
menghimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan setiap peristiwa
pidana maupun gangguan keamanan kepada pihak berwajib sehingga dapat
cepat di tangani oleh Kepolisian.
Baca Juga:
Saat ini pelaku PN telah diamankan di Mapolresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia
terancam pasal 368 ayat (1) KUHP yang menerangkan bahwa barang siapa
dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara
melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah
kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun
menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara
paling lama 9 tahun.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste
Salut, Dibantu Polisi Sopir Taksi di Kupang Kembalikan Laptop Penumpang Yang Sudah Dua Pekan Tertinggal
Story Whatsapp Berujung Laporan Polisi, Polisi Upayakan Penyelesaian Damai
Tawuran Malam Hari, Tiga Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi
Patroli Lampu Biru di Kota Kupang Amankan Sejumlah Remaja Pria Saat Pesta Miras
Ada Kegiatan Moon Cake Festival 2026, Sebagian Ruas Jalan El Tari Kupang Ditutup
Komentar
Berita Terbaru
Kode Redeem FF Free Fire 27 September 2026, Klaim Hadiah Gratis
ANTAM Naik Tajam! Cek Juga Harga Emas UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 27 September 2026
Stained Glass untuk Dekorasi Rumah, 6 Inspirasi yang Bikin Interior Lebih Berkarakter
Pembimbing Haji Perlu Pahami Budaya Arab agar Jemaah Tak Salah Berinteraksi
Iran Tawarkan Proposal 7 Hari ke Amerika Serikat, Selat Hormuz Bisa Dibuka Kembali
Rano Karno Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra: Cinta Indonesia Tanpa Gaduh
GoPay Next Hadir untuk Usia 17-24 Tahun, Ada ChatGPT Go hingga Spotify Premium