Senin, 12 Januari 2026

Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya

Arie - Sabtu, 05 Oktober 2024 15:00 WIB
Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya
suara.com
Pergoki Pencuri Ban, Sopir Truk di Medan Malah Tewas Dianiaya

digtara.com - Seorang sopir truk di Medan bernama Donal Purba tewas setelah dianiaya perampok di Jalan Raya Pelabuhan, Belawan, Kamis (3/9/2024) kemarin.

Baca Juga:

Korban tewas setelah pelaku perampokan memukul kepalanya menggunakan besi aspak dan terkapar bersimbah darah di pinggir jalan.

"Empat pelaku perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah kami amankan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban ketika dikonfirmasi SuaraSumut.id, Sabtu (5/9/2024).

Ia mengatakan, keempat pelaku masing-masing bernama M Rizki alias Kodok (20), Hasanuddin (36), MF (17) dan Rianto (24).

Janton menjelaskan kronologi perampokan maut ini bermula ketika korban yang merupakan sopir truk memergoki pelaku yakni Kodok, Hasanuddin dan MF mencuri ban serap truk.

"Mengetahui hal tersebut, korban berusaha mengejar para pelaku," ujarnya.

Kapolres menjelaskan, para pelaku melakukan perlawanan dengan memukul kepala korban menggunakan besi aspak. Korban pun jatuh terkapar.

"Korban mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia," ucap Janton.

Setelah mendapat informasi kejadian tersebut, masih Kapolres mengatakan personel Sat Reskrim langsung turun ke lokasi dan melakukan olah TKP serta penyelidikan intensif.

"Pada malam harinya, ketiga pelaku kami amankan," imbuhnya.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Terungkap juga bahwa pelaku M. Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024.

Janton melanjutkan, selama pemeriksaan, diketahui bahwa satu unit handphone (HP) korban hilang.

Setelah penyelidikan lebih lanjut, HP tersebut ditemukan dalam penguasaan Rianto, yang kemudian turut diamankan oleh petugas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya keempat pelaku saat ini telah dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan.

"Dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam

Aksi Unjuk Rasa BEM UMN Al-Washliyah di Kanwil BRI Medan Diwarnai Keributan dengan Satpam

Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub

Kunjungi Toko Merchandise PSMS Medan, Gubernur Bobby Dorong Peningkatan Pemasukan Klub

Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan

Direksi PUD Pasar Medan Tinjau Pasar Simalingkar dan Pasar Sentosa Baru, Fokus Penataan dan Kebersihan

Diduga Wizzmie dan Banyak Gedung di Medan Tanpa PBG, Johan Merdeka Minta Wali Kota Copot Kasatpol PP dan Kadis Perkimcitaru

Diduga Wizzmie dan Banyak Gedung di Medan Tanpa PBG, Johan Merdeka Minta Wali Kota Copot Kasatpol PP dan Kadis Perkimcitaru

Anak Perempuan Masih SD Diduga Nekat Bunuh Ibu Kandung di Medan, Begini Kronologi dan Motif Awalnya

Anak Perempuan Masih SD Diduga Nekat Bunuh Ibu Kandung di Medan, Begini Kronologi dan Motif Awalnya

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Medan Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana hingga 11 Desember 2025

Komentar
Berita Terbaru