Senin, 11 November 2024

Ratusan Kendaraan Tanpa TNKB Diamankan Satlantas Polres Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Sabtu, 05 Oktober 2024 12:00 WIB
Ratusan Kendaraan Tanpa TNKB Diamankan Satlantas Polres Manggarai Barat
istimewa
Ratusan Kendaraan Tanpa TNKB Diamankan Satlantas Polres Manggarai Barat

digtara.com - Sebanyak 152 unit kendaraan roda dua dan roda empat diamankan polisi dari Satuan Lalulintas Polres Manggarai Barat, Polda NTT, Jumat (4/10/2024).

Baca Juga:

Penertiban dilakukan sebagai upaya memberantas tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu dan kendaraan bodong serta meningkatkan ketertiban di jalan raya.

Penertiban TNKB ini berlaku untuk semua kalangan, baik itu pemerintah, masyarakat umum, anggota Polri dan lembaga lainnya.

Kapolres Mabar, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Lantas, AKP I Made Supartha Purnama mengatakan operasi rutin yang dilakukan oleh personel Satlantas ini telah menindak ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

"Ada 152 pelanggar, di antaranya 149 unit roda dua dan 3 unit kendaraan roda empat. Pelanggaran didominasi kendaraan yang nekat tidak menggunakan TNKB," kata Kasat Lantas, Sabtu (5/10/2024).

Ia mengungkapkan, jika pengendara nekat tidak memasang pelat nomor atau TNKB, maka dijerat dengan pasal 280 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009.

"Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi TNKB dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu," ungkapnya.

TNKB atau pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri sebagai bukti sah pengoperasiannya sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

"Penggunaan TNKB itu, salah satu syarat penting dalam berkendara. Karena itu, pelat nomor berisikan kode wilayah, nomor kendaraan dan masa berlaku yang dipasang pada kendaraan," jelas AKP Partha.

Ia juga minta masyarakat untuk tidak menggunakan pelat nomor palsu.

Penggunaan pelat nomor palsu merupakan tindakan melanggar hukum dan dapat dijerat sesuai undang-undang yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat

Polres Manggarai Barat Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan di Desa Nggilat

Propam Polres Manggarai Barat Tertibkan Penggunaan Brevet Sesuai Keahlian

Propam Polres Manggarai Barat Tertibkan Penggunaan Brevet Sesuai Keahlian

Buronan Polres Bima Kota Ditangkap Anggota Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo

Buronan Polres Bima Kota Ditangkap Anggota Polres Manggarai Barat di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat-KPPP Ruteng Gelar Donor Darah di Labuan Bajo

Polres Manggarai Barat-KPPP Ruteng Gelar Donor Darah di Labuan Bajo

Polisi Manggarai Barat Ungkap Kasus Kematian SME di Desa Nggilat

Polisi Manggarai Barat Ungkap Kasus Kematian SME di Desa Nggilat

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

Ratusan Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Turangga 2024 di Manggarai Barat

Komentar
Berita Terbaru