Pengakuan Tersangka Penikaman di Kupang, Terungkap Tikam Korban Kanya Karena Masalah Ini

digtara.com - Penyidik Reskrim Polsek Maulafa menahan Ama Hede dan Yoga sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sajam atau penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Kasus ini terjadi pada Minggu, 29 September 2024, sekitar pukul 19.00 Wita, di Jalan Jalur 40, Kelurahan Bello, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Polisi mengungkap Jemmy Radja alias Jejo tewas ditikam gegara memaksa pelaku, Ama Hede, untuk membunuh ayamnya saat pesta minuman keras (miras) jenis sopi berlangsung.
"Namanya orang mabuk sopi, jadi korban (Jejo) itu paksa minta ayam kepada pelaku (Ama Hede) agar dibunuh untuk tolakan dengan sopi, tapi pelaku bilang tidak ada ayam, maka Jejo langsung memakinya berulang kali," ungkap Kapolsek Maulafa, AKP Nuryani Trisani Ballu di kantornya, Kamis (3/10/2024).
Korban Jejo sudah berpesta miras bersama teman-temannya sejak Sabtu (28/9/2024) saat acara ulang tahun. Pesta miras, itu berlangsung hingga Minggu (29/9/2024).
Jejo kemudian mengajak seorang temannya ke lokasi kejadian sekitar pukul 16.00 Wita.
Di sana, korban Jejo bersama tersangka Ama Hede dan sejumlah warga langsung pesta miras lagi.
Selanjutnya terjadilah percekcokan antara Jejo dan Ama Hede. Korban Jejo mencaci makinya secara berulang kali sehingga seorang temannya langsung membawa Jejo pulang ke rumahnya.
Tak lama kemudian, Jejo kembali ke lokasi kejadian. Di sana, dia kembali memaki Ama Hede bersama rekan-rekannya yang tengah pesta sopi.
Sejumlah rekan Ama Hede langsung menenangkannya, tetapi upaya itu tak berhasil. Sebab, Jejo semakin brutal.
Ama Hede yang dalam pengaruh mabuk sopi dan tersulut emosi langsung menikam Jejo di paha kanannya dengan alasan untuk melumpuhkannya. Namun, Jejo kehabisan darah dan tak tertolong saat dilarikan ke Rumah Sakit Santo Carolus Borromeus Kupang.
"Jadi, pelaku mengaku tidak ada niat menghilangkan nyawa korban, tapi hanya untuk mau melumpuhkannya karena pelaku tak terima dimaki berulang kali," jelas Kapolsek.
Penyidik sudah meminta keterangan dari sembilan orang saksi. Polisi juga masih menginterogasi mereka secara intensif untuk mengetahui perannya masing-masing.
Korban Jejo diketahui merupakan salah satu pelaku kericuhan di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan pada 2010 silam.
Selain itu, Jejo terlibat dalam sejumlah kasus penganiayaan hingga penikaman di Kota Kupang, tetapi selalu lolos dari penangkapan.
Lebih lanjut dijelaskan, saat dilakukan pra rekonstruki pada 1 Oktober 2024 kemarin, para pelaku mengakui perbuatan mereka, melakukan penikaman terhadap korban.
"Dari hasil pra rekon, kedua pelaku mengakui perbuatan mereka, dan telah kami tetapkan sebagai tersangka, sehingga kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan," sebut Kapolsek Maulafa.
Kedua tersangka dikenakan pasal 170 subsider pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukum lebih dari 5 tahun penjara.
Selain menahan kedua tersangka di Rutan Polsek Maulafa, polisi juga mengamankan sebilah pisau dengan panjang 20 centimeter sebagai barang bukti.

Dilaporkan Aniaya Pejabat Setwan Kabupaten Kupang, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Penuhi Panggilan Polisi

Exotic Run 2025 Warnai Peringatan HUT Bhayangkara ke-79 di Kupang

Tabrak Mobil di Sisi Jalan, Pengendara Sepeda Motor di Kupang Luka Berat

Polres Kupang Tetapkan 11 Tersangka Kasus Pengeroyokan Warga Kupang

Gara-Gara Miras, Tetangga di Kupang Selisih Paham
