Sabtu, 27 September 2025

Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau

Imanuel Lodja - Rabu, 02 Oktober 2024 08:10 WIB
Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau
istimewa
Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau

Tim terpadu memiliki pilihan untuk tidak merekomendasikan perubahan fungsi, merekomendasikan sebagian ataupun merekomendasikan seluruhnya.

Baca Juga:

Tim Terpadu perubahan Fungsi Hutan Lindung Mutis Timau dan Cagar Alam Mutis Timau menjadi Taman Nasional Mutis Timau melalui salah satu anggotanya Dr Kayat seorang peneliti BRIN menjelaskan bahwa Tim terpadu yang dibentuk Kementerian LHK meliputi unsur Peneliti pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perguruan Tinggi Negeri, Direktorat Jenderal PKTL, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, Dinas Provinsi yang membidangi Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Balai/institusi pengelola Kawasan hutan konservasi yang diusulkan dan instansi lain yang terkait.

Wakil dari lembaga/instansi Pemerintah yang ditunjuk dalam Tim Terpadu harus memenuhi syarat pengalaman dan memiliki latar belakang bidang ilmu dan kompetensi yang diperlukan dalam pelaksanaan penelitian terpadu meliputi bidang: biofisik, sosial, ekonomi, budaya, hukum dan kelembagaan.

Tim Terpadu bekerja dengan metode ilmiah sehingga menghasilkan naskah hasil penelitian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Hasil penelitian Tim terpadu adalah bahwa usulan perubahan fungsi dari kawasan Cagar Alam Mutis Timau yang terletak di Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas kurang lebih 12.315,61 hektar.

Selain itu usulan perubahan fungsi dari kawasan hutan lindung Mutis Timau yang terletak di Kabupaten Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur direkomendasikan sebagian seluas kurang lebih 66.473,83 hektar direkomendasikan untuk diubah fungsi menjadi Taman Nasional.

Tidak seluruh luasan lawasan Hutan Lindung yang diusulkan menjadi Taman Nasional (102.125 hektar) disetujui oleh Tim Terpadu.

Hal ini dilakukan mengingat pada lokasi tersebut ditemukan terdapat program perhutanan sosial, persetujuan penggunaan kawasan hutan dan indikasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH).

Proses dialog perubahan menjadi Taman Nasional sudah dilakukan jauh pada saat dilakukan kegiatan Evaluasi Kesesuaian Fungsi Cagar Alam sebelum dilakukannya proses usulan perubahan fungsi.

Selanjutnya dalam proses penelitian lapangan oleh Tim Terpadu dalam proses usulan perubahan fungsi, telah dilakukan dialog melalui diskusi terpimpin bersama komunitas masyarakat yang dilakukan di Desa Fatumnasi Kecamatan Fatumnasi (masyarakat dan tokoh adat Kefetoran Nunbena)

Juga di Desa Mutis Kecamatan Fatumnasi (masyarakat dan tokoh adat Kefetoran Mutis Nuapin)

Dialog juga di Desa Netemnanu Kecamatan Amfoang Timur (masyarakat dan tokoh adat Kefetoran Mutis Honuk),

Kemudian di Kelurahan Lelogama Kecamatan Amfoang Selatan, Desa Oh Aem, Desa Tasinifu Kecamatan Mutis (masyarakat dan tokoh adat Kefetoran Aplal). Selanjutnya Desa Bonleu Kecamatan Tobu.

Pemerintah menghormati pendapat setiap warga masyarakat.

Komunikasi dengan tokoh adat setempat baik Pemangku Adat Kerajaan Amfoang, Kerajaan Mollo dan Kerajaan Miomafo saat ini terus dijalankan.

Sosialisasi kepada masyarakat luas juga terus dilakukan agar masyarakat memahami bahwa perubahan fungsi ini dilakukan untuk pengelolaan hutan konservasi yang lebih baik dan memberikan dampak positif kepada masyarakat.

Kementerian LHK sampai dengan saat ini tidak pernah merencanakan pembangunan atau investasi wisata alam dalam bentuk yang masif di Taman Nasional Mutis Timau.

Selain itu dimungkinkan pula pembangunan sarana lain pada zona khusus misalnya pembangunan jalan, jaringan listrik dan komunikasi, pertahanan keamanan serta kegiatan lain sepanjang untuk kepentingan yang bersifat strategis dan tidak dapat dielakkan serta untuk penanggulangan bencana dan pemenuhan hajat hidup masyarakat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal

Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal

Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Jaksa

Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Jaksa

Greenpeace Soroti Integritas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Usai Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Liar

Greenpeace Soroti Integritas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Usai Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Liar

Polsek Kota Raja Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Pesta Wisuda

Polsek Kota Raja Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Pesta Wisuda

Polri Utamakan Lindungi Warga Dalam Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Polri Utamakan Lindungi Warga Dalam Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Komentar
Berita Terbaru