Sabtu, 27 September 2025

Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau

Imanuel Lodja - Rabu, 02 Oktober 2024 08:10 WIB
Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau
istimewa
Raja-raja Timor Dukung Pembentukan TN Mutis Timau

Selanjutnya pada zona pemanfaatan akan dilakukan pengaturan menjadi ruang usaha dan ruang publik.

Baca Juga:

Proses pembangunan sarana wisata pada kawasan Taman Nasional sesuai ketentuan peraturan perundangan memang dimungkinkan, namun hal tersebut hanya dapat dilakukan di ruang usaha pada Zona Pemanfaatan.

Dengan pengaturan ruang ini maka aktivitas investor tidak akan terjadi pada wilayah selain ruang usaha pada zona pemanfaatan.

Pengaturan zona ini juga akan membatasi akses pada kawasan taman nasional, masyarakat hanya dapat melakukan aktifitas pada kawasan Taman Nasional yang sesuai dengan peruntukan zona, tidak diperkenankan melakukan aktifitas wisata pada Zona inti.

Terhadap pemberitaan yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta kekeliruan mengambil sikap, maka disampaikan bahwa dalam terminologi perubahan fungsi kawasan hutan termasuk perubahan fungsi dari Hutan Lindung dan Cagar Alam menjadi Taman Nasional, tidak dikenal istilah penurunan fungsi.

Perubahan fungsi tersebut merupakan sebuah upaya yang dilakukan untuk mengakomodasi kebutuhan dan kegiatan eksisting yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

Dengan fungsi sebagai Cagar Alam, maka aktivitas pemanfaatan yang dapat dilakukan hanya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.

Sedangkan aktivitas eksisting yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat antara lain mengambil madu hutan, mengambil kayu bakar, mengambil lumut dan jamur, pemanfaatan air, menggembalakan ternak, melakukan acara ritual agama/budaya/religi serta wisata alam, dengan fungsinya sebagai Cagar Alam maka semua aktivitas tersebut tidak dimungkinkan.

"Upaya perubahan fungsi menjadi taman nasional akan mengakomodasi semua kepentingan tersebut," ujarnya

Pada saatnya setelah dilakukan pengaturan zonasi pengelolaan, akan dilakukan alokasi kawasan untuk kepentingan perlindungan sistem penyangga kehidupan serta pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya pada zona inti dan zona rimba.

Pada sisi lain aktivitas masyarakat selama ini akan diakomodasi dan dimungkinkan secara legal melalui alokasi zona tradisional, zona religi dan zona pemanfaatan.

Tidak semua bagian kawasan akan dijadikan sebagai zona pemanfaatan untuk kepentingan wisata.

Dalam proses pengaturan zonasi akan dilakukan upaya konsultatif dengan semua unsur masyarakat termasuk masyarakat adat dan pemerintah melalui konsultasi publik.

Dikatakan bahhwa perubahan fungsi Hutan Lindung Mutis Timau dan Cagar Alam Mutis Timau ditempuh sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan.

Proses tersebut meliputi usulan/ proposal, penelaahan dokumen usulan pada Ditjen Planologi Kehutanan dan tata lingkungan, pembentukan tim terpadu, studi/penelitian lapangan oleh tim terpadu, penyampaian laporan dan rekomendasi oleh Timdu kepada Menteri LHK, proses penelaahan laporan serta penerbitan Keputusan Menteri LHK.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal

Migrasi PMI Ilegal Masih Marak Terjadi, Desa Letmafo-TTU Jadi Salah Satu Kantong PMI Ilegal

Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Jaksa

Berkas P21, Polsek Kota Raja Limpahkan Tersangka Persetubuhan Anak Dibawah Umur ke Jaksa

Greenpeace Soroti Integritas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Usai Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Liar

Greenpeace Soroti Integritas Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Usai Foto Main Domino dengan Eks Tersangka Pembalakan Liar

Polsek Kota Raja Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Pesta Wisuda

Polsek Kota Raja Limpahkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Pesta Wisuda

Polri Utamakan Lindungi Warga Dalam Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Polri Utamakan Lindungi Warga Dalam Insiden Perbatasan Indonesia–Timor Leste

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Warga di Perbatasan RI-RDTL Mengaku Mendengar Tujuh Kali Letusan Saat Bentrokan

Komentar
Berita Terbaru