BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Ganja kering ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika di wilayah Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT pada pertengahan September 2024 lalu.
Baca Juga:
Pemusnahan dilakukan di kantor BNN provinsi NTT oleh Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S bersama Direktur Reanarkoba Polda NTT, Kejaksaan Negeri Kupang, TNI AU, TNI AL, pihak Bea dan Cukai serta Balai POM Kupang pada Senin (30/9/2024).
Pemusnahan barang bukti Narkotika ditandai dengan membakar 523 gram narkotika jenis ganja dalam wadah yang sudah disiapkan.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S mengakui kalau 500 gram lebih ganja kering yang dimusnahkan setara dengan 10.000 linting ganja.
523 gram ganja yang dimusnahkan merupakan jumlah terbesar. " angka besar selama pengungkapan dan perlu disyukuri," ujarnya.
Biasanya selama ini, pihak BNN atau Dit Narkoba dan jajarannya rata-rata mengaman barang bukti dibawah 1 gram.
Untuk itu, ia mengingatkan kalau antisipasi kasus Narkotika merupakan tugas semua pihak.
BNN Provinsi NTT menangani kasus narkotika dengan laporan nomor LKN/0004-Nar/IX/2024/BNNP NTT tanggal 15 September 2024.
"Tersangka A (35) alias J dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat 529 gram," ujar kepala BNN Provinsi NTT.
Tersangka memesan di Medan, Sumatera Utara melalui akun instagram dan kemudian berkomunikasi melalui telegram.
Rekannya di Medan mengirimkan narkotika jenis ganja kepada tersangka di Weetabula, Desa Bondo Kodi, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya melalui jasa pengiriman.