BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 17:41 WIB
ist
BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Petugas BNN Provinsi NTT yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian mengamankan tersangka A alias J dan dibawa ke Kupang.
Baca Juga:
Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pemeriksaan awal 529 gram narkotika maka disisihkan untuk pemerilsaan laboratorium seberat 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 2,829 gram.
Sisanya dimusnahkan sebanyak 523 gram di kantor BNN Provinsi NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua
Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua
Potong Pohon Lontar, Petani di Lembata-NTT Malah Tewas Tertimpa Pohon Kelapa
ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung
Kabupaten Manggarai Kembali Diguncang Gempa, Masyarakat Diminta Tetap Siaga
Polsek Kota Lama-BNN dan LPKA Kupang Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan
Komentar