BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 17:41 WIB
ist
BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
Petugas BNN Provinsi NTT yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian mengamankan tersangka A alias J dan dibawa ke Kupang.
Baca Juga:
Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah pemeriksaan awal 529 gram narkotika maka disisihkan untuk pemerilsaan laboratorium seberat 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 2,829 gram.
Sisanya dimusnahkan sebanyak 523 gram di kantor BNN Provinsi NTT.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
Kapolda NTT-Pangdam IX/Udayana Kompak Selesaikan Kesalahpahaman di Labuan Bajo
Perkuat Pendidikan Integritas dan Partisipasi Masyarakat di Wilayah Timur Indonesia, KPK Lepas Armada JNBA 2026
Usai Pesta, Empat Anggota Brimob di Labuan Bajo Terluka Diduga Ditikam Oknum Anggota TNI
Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS
Ditres PPA Dan PPO Polda NTT-KPAI Sepakat Optimalkan Perlindungan Pada Anak
Komentar