Rabu, 23 September 2026

BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 17:41 WIB
BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja
ist
BNN Provinsi NTT Musnahkan 523 Gram Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja

Petugas BNN Provinsi NTT yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian mengamankan tersangka A alias J dan dibawa ke Kupang.

Baca Juga:

Ia dijerat pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah pemeriksaan awal 529 gram narkotika maka disisihkan untuk pemerilsaan laboratorium seberat 6 gram dan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan 2,829 gram.

Sisanya dimusnahkan sebanyak 523 gram di kantor BNN Provinsi NTT.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua

Potong Pohon Lontar, Petani di Lembata-NTT Malah Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

Potong Pohon Lontar, Petani di Lembata-NTT Malah Tewas Tertimpa Pohon Kelapa

ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung

ODGJ di Alak-Kupang Ancam Warga dan Pukul Ayah Kandung

Kabupaten Manggarai Kembali Diguncang Gempa, Masyarakat Diminta Tetap Siaga

Kabupaten Manggarai Kembali Diguncang Gempa, Masyarakat Diminta Tetap Siaga

Polsek Kota Lama-BNN dan LPKA Kupang Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Polsek Kota Lama-BNN dan LPKA Kupang Geledah Kamar Hunian dan Tes Urine Warga Binaan

Komentar
Berita Terbaru