Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
istimewa
Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
BNN Provinsi NTT kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke kantor BNN Provinsi NTT di Kupang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
DUDS pun ditahan dan diperiksa. "Dari pengakuannya, tersangka mengaku baru dua kali menanam dan untuk dipakai sendiri," tambah kepala BNN Provinsi NTT.
Sebagai tersangka, DUDS dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepala BNN Provinsi NTT juga mengakui kalau ancaman peredaran narkotika sudah mulai masuk ke NTT karena wilayah Sumba mudah didatangi kapal laut yang bisa masuk dari Bali dan NTB.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perkuat Layanan Polisi di Sumba Tengah, Kapolda NTT Resmikan Pospol Umbu Ratu Nggay Barat
Mahasiswa di Manggarai-NTT Todong Sajam dan Gasak Barang Dalam Kios
Satu Pekan Dilaporkan Hilang, Kuda Milik Warga Sumba Tengah Ditemukan Tim Gabungan Polres Sumba Barat
Menjaga Marwah Mahasiswa: PKC PMII DKI Jakarta Soroti Pentingnya Adab dalam Demokrasi
Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya
Dosen dan Mahasiswa Undana Dilarang Bertemu di Rumah
Komentar
Berita Terbaru
Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dam Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko
Digugat Tersangka Kasus Perkosaan, Polres Belu Menang Sidang Praperadilan
Polres TTU Dan Satgas Saber Sidak Harga Bahan Pokok
Lansia di Kabupaten TTU Tebas Anaknya dengan Parang
Situasi Kondusif Pasca Kerusakan di Adonara Timur, Pengamanan Masih Terus Dilakukan
Salah Paham Berujung Tawuran, Polisi Panggil Puluhan Siswa dan Orang Tua
Polres Kupang Siapkan Tiga Pos Pengamanan dan Pelayanan Amankan Hari Raya