Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
Imanuel Lodja - Senin, 30 September 2024 15:00 WIB
istimewa
Tanam Anakan Ganja di Halaman Rumah, BNN Provinsi NTT Amankan Mahasiswa di Sumba Tengah
digtara.com -DUDS alias Ujo, seorang mantan mahasiswa di Salatiga, Jawa Tengah diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTT beberapa waktu lalu.
Baca Juga:
- Unisvet Semarang Dorong Kegiatan Kemahasiswaan. Wakil Rektor III Unisvet: Media untuk Mengembangkan Karakter, Kepemimpinan, dan Kepedulian Sosial
- Oknum Guru Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Sumba Tengah Diamankan Polisi
- Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana
DUDS diamankan di rumahnya di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah pada 6 September 2024 lalu.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Totok Lisdiarto S di kantor BNN Provinsi NTT, Senin (30/9/2024) menyebutkan kalau kasus ini ditangani BNN Provinsi NTT.
"kasus Narkotika ini kami tangani sesuai laporan nomor LKN/0033-NAR/IX/2024/BNNP Nusa Tenggara Timur tanggal 6 September 2024," ujarnya.
Disebutkan kalau pihaknya sudah mengamankan tersangka DUDS dengan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 2,29 gram dan delapan buah tanaman yang disemaikan dalam pot.
Modus operandinya, tersangka DUDS alias Ujo memesan Narkotika kepada seseorang melalui media sosial instagram di Medan, Sumatera Utara.
"Paket narkotika dikirim kepada tersangka DUDS di Waibakul, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah melalui jasa pengiriman," tandas kepala BNN Provinsi NTT.
Berdasarkan laporan masyarakat, BNN Provinsi NTT kemudian terbang ke Sumba Tengah dan mengamankan tersangka DUDS di rumahnya di Kabupaten Sumba Tengah.
Petugas BNN menemukan anakan ganja ditanam dalam pot. "Sudah dicek oleh Balai POM Kupang dan positif tanaman tersebut adalah narkotika jenis ganja," tandas Kepala BNN Provinsi NTT.
Dalam kasus pengungkapan kasus narkotika ini, pihak BNN Provinsi NTT mengamankan 2,29 gram barang bukti.
Tersangka juga mengaku belajar menanam ganja dalam pot sehingga petugas mengamankan 8 pot anakam ganja dan kirim ke laboratorium.
Hasil uji laboratorium bahwa tanaman tersebut positif pohon ganja.
Pengungkapan ini diakuinya didukung direktur Resnarkoba Polda NTT melalui Kasat narkoba Polres Sumba Barat sehingga mengamankan DUDS pada 6 September 2024 lalu.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Unisvet Semarang Dorong Kegiatan Kemahasiswaan. Wakil Rektor III Unisvet: Media untuk Mengembangkan Karakter, Kepemimpinan, dan Kepedulian Sosial
Oknum Guru Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Sesama Jenis di Sumba Tengah Diamankan Polisi
Temui Kapolda NTT, Mahasiswa Asal Sumba Dukung Penertiban Miras Pemicu Tindak Pidana
Lakonkan 26 Adegan Pembunuhan Mahasiswa, Saksi Diteriaki dan Dimaki Kerabat Tersangka
Tujuh Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Kupang Diburu Dari Kalimantan, Jakarta, Bali Hingga Kupang
Polda NTT Gelar Reka Ulang Kasus Pembunuhan Mahasiswa di Kupang
Komentar
Berita Terbaru
Praktek Oplosan Marak, Sarif Kakung Minta Pemda Meningkatkan Pengawasan Gas Melon
6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan Terbaik untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lemot
Jadi Pengedar Sabu, Oknum PNS Ditangkap Bersama Pemasoknya
54 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026, Ada Skin Tinju Jujutsu Kaisen dan Scar Shadow
Dump Truk Tabrak Sepeda Motor dari Belakang, Mahasiswi di Kupang Tewas di Lokasi Kejadian
Cek Harga Emas GALERI24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Minggu 25 Januari 2026
Ancaman Gagal Panen Akibat Cuaca Ekstrem, Wakil Ketua DPRD Jateng Sarif Abdillah Minta Perkuat Mitigasi yang Baik dan Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah