Terungkap, Alfonso Aniaya Korban Secara Sadis hingga Tewas
digtara.com - Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang membekuk Alfonso Manilang, terduga pelaku pembunuhan terhadap Bastian Sakol (68) di Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, pada Minggu (15/9/2024).
Baca Juga:
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku yang kabur hingga Kecamatan Amarasi.
"Terduga pelaku diamankan di Polres Kupang usai ditangkap tim Resmob di Kotabes Kecamatan Amarasi," ujar Kapolres dalam keterangannya pada Senin (16/9/2024).
Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui kalau ia membunuh korban Bastian Sakol dengan cara dibacok dengan sebilah sabit/celurit di kepalanya sebanyak 7 kali.
Pelaku juga memotong tangan korban sebanyak 3 kali, memukul kepala korban dengan botol kaca sirup Marjan.
"Karena (korban) masih bergerak maka terduga pelaku memukul kepala korban dengan balok kayu sebanyak 2 kali sehingga korban jatuh ke tanah," urai Kapolres.
Selanjutnya terduga pelaku membawa sabit/celurit dan disimpan di bawah bantal di rumah korban.
Dalam pelariannya terduga pelaku mengakui kalau ia sempat membeli sebilah parang dan meninggalkan parang tersebut saat ia meminta makan di rumah warga.
Usai kejadian nahas yang menimpa Bastian Sakol, Kapolres Agung memerintahkan tim Resmob Polres Kupang untuk melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang kabur.
Kasat Reskrim Pores Kupang, Iptu Yeni Setiono bersama tim Resmob langsung memburu terduga pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa.
Usai melakukan olah TKP dan interview para saksi, tim Resmob dipimpin Aiptu Melki Muda melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku pembunuhan dimulai dari Desa Mata Air hingga Desa Oesao Kecamatan Kupang Timur.
Di rumah salah satu warga di Desa Oesao, tim Resmob berhasil menemukan barang bukti berupa parang yang diduga dipakai terduga pelaku menganiaya korban.
Pengejaran terus dilakukan hingga Minggu (15/9/2024) dini hari pukul 01.0 wita.