Rabu, 29 April 2026

Satu Lagi Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan WNA Asal China dilimpahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 13 September 2024 13:16 WIB
Satu Lagi Tersangka Tindak Pidana Penyelundupan WNA Asal China dilimpahkan ke Kejaksaan
ist
Satu lagi tersangka tindak pidana penyelundupan WNA asal China dilimpahkan ke Kejaksaan.
digtara.com -Penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT menuntaskan kasus tindak pidana penyelundupan manusia terhadap lima orang Warga Negara Asing (WNA) asal China.

Kasus ini ditangani polisi sesuai dengan laporan polisi nomor LP/A/8/VIII/2023/SPKT Dit Krimum/Polda NTT, tanggal 5 Agustus 2023.

Baca Juga:

Kejaksaan Tinggi NTT menyatakan berkas perkara untuk tersangka Habibur Rahman sudah lengkap (P21).

Hal ini tertuang dalam surat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor B- 2737/N.3.1/Etl.1/09/2024, tanggal 12 September 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas tersangka Habibur Rahman (34) sudah lengkap (P21).

Jumat, 13 September 2024, Penyidik unit TPPO Ditreskrimum Polda NTT dipimpin Kanit TPPO, Iptu Yance Yauri Kadiaman melakukan proses penyidikan tahap II atau penyerahan tersangka.

Dalam pelimpahan ini, tersangka didampingi penasehat hukumnya, Joko Tallan.

Polisi juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejati NTT berdasarkan surat dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor B- 2737/N.3.1/Etl.1/09/2024, tanggal 12 September 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Habibur Rahman sudah lengkap (P21).

Barang bukti yang diamankan dan juga dilimpahkan terdiri dari satu buah handphone merk Oppo warna hitam, satu buah Ipad merk Apple warna hitam.

Ada pula lampiran rekening koran Bank BRI, cetakan KITAS elektronik (masa berlaku telah habis) dan bukti screenshoot chatting.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menyebutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU maka tersangka Habibur Rahman siap disidangkan dengan sangkaan tindak pidana penyelundupan manusia.

"Tersangka dijerat pasal 120 ayat (2) Undang-undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP," ujarnya pada Jumat (13/9/2024).

Tersangka merupakan pengembangan proses penyidikan dari 3 tersangka yang telah dilakukan proses penyidikan dan telah disidangkan oleh pengadilan Negri Kupang dengan putusan rata-rata 7 tahun penjara.

Para tersangka tersebut diduga hendak menyelundupkan para korban ke negara Australia.

Para korban yang akan diselundupkan berjumlah 5 orang terdiri dari satu WNA asal India, satu WNA asal Myanmar dan 3 orang asal negara Banglades.

Tersangka Habibur Rahman sendiri merupakan warga Jalan KH Mansur, Kelurahan Pabian, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ditangkap di Rote Ndao, Tujuh WNA Uzbekistan dan China Dilimpahkan ke Imigrasi Kupang

Ditangkap di Rote Ndao, Tujuh WNA Uzbekistan dan China Dilimpahkan ke Imigrasi Kupang

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Sakit Dalam Pelayaran, WNA China Dievakuasi dan Dilarikan ke Rumah Sakit

Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Tenggelamnya KLM Putri Sakinah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dipulangkan ke Negara Asal, Jenazah WNA Kanada Bakal Diotopsi

Dipulangkan ke Negara Asal, Jenazah WNA Kanada Bakal Diotopsi

Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao

Niat Bekerja di Australia, Tujuh WNA Dipulangkan dan Masuk Wilayah Perairan Rote Ndao

Tujuh WNA Asal China Dan Uzbekistan Diamankan di Rote Ndao, Empat WNI Pengantar Kabur

Tujuh WNA Asal China Dan Uzbekistan Diamankan di Rote Ndao, Empat WNI Pengantar Kabur

Komentar
Berita Terbaru