Polres Alor Selidiki Kasus Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen dan Jaminan Fidusia
digtara.com - Aparat keamanan Polres Alor menangani kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan jaminan fidusia (pengalihan hak kepemilikan suatu benda yang registrasi hak kepemilikannya masih berada dalam kekuasaa pemilik benda tersebut).
Baca Juga:
Kapolres Alor, AKBP Supriadi Rahman yang dikonfirmasi pada Sabtu (7/9/2024) menyebutkan kalau kasus ini bermula pada Rabu (15/5/2024) lalu.
Saat itu anggota Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Alor mendapat informasi tentang adanya sebuah kendaraan roda empat yang diduga tidak memiliki surat-surat kendaraan yang sesuai.
"Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satuan Lantas Polres Alor melakukan patroli dan berhasil menemukan sebuah mobil Daihatsu Terios tahun 2022 berwarna putih yang diduga menggunakan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang tidak sesuai," ujar Kapolres.
Mobil tersebut ditemukan petugas Sat Lantas di area parkir pelabuhan feri Kalabahi.
Anggota Sat Lantas kemudian berupaya mengecek kelengkapan dokumen kendaraan dan menemukan ketidaksesuaian antara nomor rangka mobil dan yang tertera di STNK.
"Nomor polisi yang dicocokkan telah sesuai, namun saat nomor rangka dicek, terungkap bahwa nomor yang tertera pada STNK adalah (XXXX8FA1JNK02XXXX), sementara nomor fisik pada kendaraan adalah (XXXX8FB1JNK00XXXX)," urai Kapolres.
Atas temuan tersebut, Petugas Sat Lantas Polres Alor meminta pengemudi untuk membawa mobil ke kantor Sat Lantas, namun ia menolak.
"Akhirnya, petugas Sat Lantas yang membawa mobil tersebut ke kantor untuk diamankan dan ditindaklanjuti," tambah Kapolres.
Pasca kejadian itu, pengemudi mobil tersebut tidak kunjung datang ke Polres Alor, dan telah dilakukan upaya pencarian namun belum ditemukan sampai dengan saat ini.
Satuan Lantas Polres Alor kemudian melimpahkan kasus tersebut kepada Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Alor.