Lantik Wakapolres dan Kapolsek, Kapolres Kupang Ingatkan Tantangan Tugas Kepolisian

digtara.com - Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melantik Wakapolres Kupang serta memandu serah terima jabatan beberapa jabatan strategis lainnya di lingkungan Polres Kupang.
Baca Juga:
Upacara ini berlangsung di lapangan apel Polres Kupang pada Rabu (4/9/2024) petang.
Kapolres melantik Kompol Ribka Huberta Hangge sebagai Wakapolres Kupang yang baru bersama beberapa perwira lainnya berdasarkan surat keputusan Kapolda NTT nomor: Kep/444/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
Kompol Ribka Huberta Hangge sebelumnya menjabat sebagai Kabag Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Kupang.
Ia mengisi posisi Wakapolres Kupang yang telah lama kosong setelah ditinggalkan oleh Kompol Yulianus Lau yang memasuki masa purna tugas sejak 1 Agustus 2024 lalu.
Kapolres Kupang mengharapkan agar Kompol Ribka dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab barunya dengan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi.
Selain pelantikan Wakapolres, beberapa jabatan lainnya di lingkungan Polres Kupang juga mengalami pergantian. Jabatan Kabag SDM yang ditinggalkan Kompol Ribka diisi oleh AKP Muhamad Fakhrudin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagrenmin Biro SDM Polda NTT.
Sedangkan Kapolsek Amfoang Selatan yang sebelumnya dijabat oleh Iptu Laurensius Daton Sabon digantikan oleh Ipda Cemy J. P. Toleu yang sebelumnya menjabat Wakapolsek Amfoang Selatan.
Iptu Laurensius Daton sendiri dimutasikan menjadi Kabaglog Polres Flores Timur.
Jabatan Kapolsek Kupang Tengah juga mengalami pergantian.
Ipda Muhammad Ciputra Abidin ditunjuk untuk menggantikan pejabat lama, Iptu I Nyoman Gurina Mariana yang dimutasikan sebagai PS Pamin 1 Subbidwabprof Bidpropam Polda NTT.

Prihatin Dengan Kondisi di Alor, Aliansi Pemuda Alor Serahkan Pernyataan Sikap

JPU Tuntut 12 Tahun Penjara Bagi Stefani Heidi Doko Rehi dalam Kasus Kekerasan Seksual dan TPPO Anak

JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada Wajib Bayar Restitusi Ratusan Juta dan Minta Barang Bukti Dimusnahkan

Tidak Ada Hal Meringankan, JPU Tuntut Mantan Kapolres Ngada 20 Tahun Penjara

Dua Tahun Terakhir, Polres Ende Berhasil Tuntaskan Delapan Perkara Korupsi
