Jumat, 01 Mei 2026

Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan

Imanuel Lodja - Rabu, 04 September 2024 09:46 WIB
Kasus Buang Bayi di Sabu Raijua Direkonstruksi, Tersangka Mantan Kades Tolak Perankan Satu Adegan
istimewa
Kasus buang bayi di Sabu Raijua direkonstruksi, tersangka mantan Kades tolak perankan satu adegan

Selasa siang, seekor anjing milik tetangga, Jhon Freedom Here memangsa tubuh bayi tersebut dan dibawa ke sebelah rumah Jhon Freedom Here yang berjarak 120 meter dari lokasi bayi dikuburkan.

Baca Juga:

potongan tubuh bayi ini dilihat oleh Marthen Philips Here saat anjing membawa daging yang cukup besar.

Marthen melihat kalau itu adalah bayi sehingga melaporkan kepada kerabatnya dan kepada aparat kepolisian Polsek Sabu Timur.

Awalnya Habrita menolak diperiksa oleh petugas medis dari UPTD Puskesmas Eilogo. Ia beralasan sementara datang bulan.

Namun petugas medis tetap memeriksa dan dipastikan kalau Habrita baru melahirkan.

Habrita pun mengakui perbuatannya dan kepada petugas, ia menunjukan lokasi penguburan jasad bayi dan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana tersebut untuk diamankan.

Polisi mengamankan barang bukti linggis, pisau, handphone para tersangka, celana pendek dan baju kaos tersangka Habrita serta sobekan kardus yang ada bercak darah.

Penyidik unit PPA pun sudah meminta keterangan saksi ahli dari Stikom Uyelindo Kupang guna melakukan pemeriksaan digital forensik pada dua telepon genggam para tersangka.

Penyidik Polres Sabu Raijua juga meminta bantuan tim medis dari Bid Dokkes Polda NTT melakukan visum dan otopsi pada jenazah bayi.

Otopsi dilakukan dr Edwin Tambunan, Sp.F bersama Briptu Dhian Nofitasari Umbunay dan Briptu Saint Valentino Tefnai di ruang jenazah RSUD Kabupaten Sabu Raijua.

Bayi yang dilahirkan dan dibuang merupakan hasil hubungan gelap dari Mefiboset Dake Wini dan Habrita Here. Mefiboset merupakan mantan kepala desa dan Habrita adalah bendahara desa.

Keduanya sudah ditahan sejak Rabu (28/8/2024) hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran

Heboh! Ketua OKP Tersangka DPO Kasus Penganiayaan di Langkat Diduga “Tangkap-Lepas”, Bebas Jelang Lebaran

Sempat Tertunda, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilanjutkan Kembali

Sempat Tertunda, Rekonstruksi Kasus Dugaan Pembunuhan Lucky Sanu dan Delfi Foes Dilanjutkan Kembali

Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi

Kasus Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes di Kupang Direkonstruksi

Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko

Rekonstruksi Kematian Lucky Sanu Dan Delfi Foes Dipending, Keluarga Korban Tuntut Hadirkan Saksi Sari Doko

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Polsek Kota Lama Limpahkan Tersangka Pembunuh Penjual Buah di Kota Kupang

Kades Minta Dilakukan Penelitian Soal Semburan Lumpur di Semau

Kades Minta Dilakukan Penelitian Soal Semburan Lumpur di Semau

Komentar
Berita Terbaru