Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Imanuel Lodja - Selasa, 03 September 2024 15:20 WIB
istimewa
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
"Kami sudah amankan barang bukti berupa pakaian milik korban dan para pelaku. Kemudian alat buktinya adalah pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tambahnya.
Baca Juga:
Korban Maksen mengalami luka dan ginjal robek serta pendarahan hebat saat buang air kecil akibat penganiayaan tersebut.
Berdasarkan hasil autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh Maksen.
"Tim Forensik Polda NTT menyatakan korban meninggal karena pendarahan hebat di ginjal bagian kanannya," pungkasnya.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berhutang Karena Kecanduan Judol, Pria di Kupang Nekat Gadaikan Mobil Milik Majikan
Ingin Punya iPhone 11 Pro, Remaja Putri di Kupang Nekat Curi Perhiasan Emas Milik Ibu Angkat
Lansia di Amarasi-Kupang Belum Pulang Sejak Akhir Pekan, Keluarga Minta Bantuan Basarnas
Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang
WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang
Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum
Komentar