Jumat, 06 Maret 2026

Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Selasa, 03 September 2024 15:20 WIB
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
istimewa
Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Pelabuhan Tenau Kupang Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

digtara.com - Polisi sudah menetapkan DGMH alias Denis dan JN alias Johanis sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Maksen Loinati (33) tewas.

Baca Juga:

Keduanya merupakan satuan pengamanan (Satpam) di Pelabuhan Tenau Kupang.

Pasca ditetapkan menjadi tersangka, keduanya ditahan 20 hari kedepan di sel Polsek Alak untuk dilakukan pemberkasan oleh pihak Polsek Alak.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan R. J. H. Manurung melalui Kapolsek Alak, AKP Albertus Mabel mengatakan kedua tersangka sudah ditahan sejak 30 Agustus 2024 lalu.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat (1) ke 3e subsider pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama di muka umum, melakukan kekerasan terhadap orang. Ancaman 12 tahun penjara," jelas AKP Albertus di Polsek Alak, Selasa (3/9/2024).

Kapolsek mengungkapkan dalam kasus ini salah satu tersangka merupakan seorang pensiunan TNI AD. Tersangka juga pernah bertugas sebagai seorang Bintara Pembina Desa atau Babinsa.

"Benar, inisialnya DGHM (53) tahun," lanjut Kapolsek Alak.

AKP Albertus melanjutkan saat ini selain kedua tersangka, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Berhutang Karena Kecanduan Judol, Pria di Kupang Nekat Gadaikan Mobil Milik Majikan

Berhutang Karena Kecanduan Judol, Pria di Kupang Nekat Gadaikan Mobil Milik Majikan

Ingin Punya iPhone 11 Pro, Remaja Putri di Kupang Nekat Curi Perhiasan Emas Milik Ibu Angkat

Ingin Punya iPhone 11 Pro, Remaja Putri di Kupang Nekat Curi Perhiasan Emas Milik Ibu Angkat

Lansia di Amarasi-Kupang Belum Pulang Sejak Akhir Pekan, Keluarga Minta Bantuan Basarnas

Lansia di Amarasi-Kupang Belum Pulang Sejak Akhir Pekan, Keluarga Minta Bantuan Basarnas

Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang

Enam Ton Beras SPHP Didistribusikan ke Warga Kabupaten Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

WNI Tersangka Penyelundupan Manusia Diserahkan ke Kejari Kota Kupang

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum

Sidak Pasar Bersama Forkopimda, Polresta Kupang Kota Bakal Tindak Tegas Oknum Yang Melanggar Hukum

Komentar
Berita Terbaru