Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
digtara.com - Aparat keamanan dari Unit Buser Satreskrim Polres Flores Timur mengamankan dua pelaku penganiayaan dalam waktu dan tempat berbeda.
Baca Juga:
Polisi mengamankan Smith dan selanjutnya mengamankan pelaku lainnya, Haji terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita melalui Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus Marthin Ahab La'a yang dikonfirmasi Jumat (30/8/2024) membenarkan kejadian ini.
"Unit buser melakukan penangkapan terhadap tersangka Smith terkait kasus (pasal) 170 (KUHP). Selanjutnya dibawa ke Mako Polres dan diserahkan ke unit Pidum untuk pemeriksaan selanjutnya," ujar Kasat.
Beberapa hari kemudian, polisi juga mengamankan Haji di seputaran Kelurahan Puken Tobi Wangi Bao.
"(Anggota) unit Buser melaksanakan penangkapan terhadap terlapor Haji dan sudah diserahkan ke penyidik unit Pidum untuk pemeriksaan lanjutan," tambah mantan Kapolsek Amfoang Timur, Polres Kupang ini.
Kasus ini dilaporkan Kornelis Ko'i Koten (21), warga Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur.
Smit (20) dan Haji (20) serta beberapa rekannya yang merupakan warga Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok korban Kornelis Ko'i Koten, akhir Juli 2024 lalu.
Saat itu, korban bersama Yunia Raja Lele (30) yang lagi duduk diatas sepeda motor didatangi tersangka Smit meminta uang.
Korban mengatakan kalau ia tidak ada uang. Smit pun emosi sehingga langsung menganiaya korban disusul oleh Haji dan rekan tersangka yang lain.
Kedua pelaku pun sudah diamankan dan ditahan dalam sel Polres Flores Timur untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Video Penganiayaan Hewan Monyet di Malaka Viral, Polisi Amankan Petani dan Pelajar
Pria di Manggarai Barat Tewas Dianiaya Tiga Keponakannya
Terbawa Arus Saat Memancing, Tiga Nelayan di Flores Timur Ditemukan Selamat
Akses Jalan Trans Flores Lumpuh Diterjang Banjir Lahar Dingin Gunung Lewotobi Laki-laki
DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan