Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
Imanuel Lodja - Jumat, 30 Agustus 2024 11:45 WIB

istimewa
Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
Smit (20) dan Haji (20) serta beberapa rekannya yang merupakan warga Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok korban Kornelis Ko'i Koten, akhir Juli 2024 lalu.
Baca Juga:
Saat itu, korban bersama Yunia Raja Lele (30) yang lagi duduk diatas sepeda motor didatangi tersangka Smit meminta uang.
Korban mengatakan kalau ia tidak ada uang. Smit pun emosi sehingga langsung menganiaya korban disusul oleh Haji dan rekan tersangka yang lain.
Kedua pelaku pun sudah diamankan dan ditahan dalam sel Polres Flores Timur untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Aktivitas Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meningkat

Polisi di Belu Damaikan Kasus Penganiayaan Ayah Terhadap Anak Kandung

Polsek Alak Amankan Sopir Mobil Rental Pelaku Penganiayaan Calon Penumpang

Tolak Tawaran Pengantaran, Penumpang Malah Dianiaya Sopir Mobil Rental

Gunung Lewotobi Kembali Semburkan Abu Vulkani Dua Kilometer

Erupsi Gunung Lewotobi Disertai Gemuruh, Semburan Abu Vulkanik 2.5 Kilometer
Komentar