Kamis, 12 Maret 2026

Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi

Imanuel Lodja - Jumat, 30 Agustus 2024 11:45 WIB
Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi
istimewa
Dua Pelaku Penganiayaan di Flores Timur Dibekuk Polisi

Smit (20) dan Haji (20) serta beberapa rekannya yang merupakan warga Kelurahan Ekasapta, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur menganiaya dan mengeroyok korban Kornelis Ko'i Koten, akhir Juli 2024 lalu.

Baca Juga:

Saat itu, korban bersama Yunia Raja Lele (30) yang lagi duduk diatas sepeda motor didatangi tersangka Smit meminta uang.

Korban mengatakan kalau ia tidak ada uang. Smit pun emosi sehingga langsung menganiaya korban disusul oleh Haji dan rekan tersangka yang lain.

Kedua pelaku pun sudah diamankan dan ditahan dalam sel Polres Flores Timur untuk 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur

KM Tanjung Harapan 03 Tenggelam di Perairan Larantuka-Tobilota Flores Timur

Polres Flores Timur Tingkatkan Patroli Pasca Konflik Warga di Adonara

Polres Flores Timur Tingkatkan Patroli Pasca Konflik Warga di Adonara

Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Warga Dua Desa di Flores Timur Bentrok Masalah Tanah, Polisi dan TNI Siaga di Lokasi

Proses Hukum di Malaysia Selesai, 29 PMI Non Prosedural Asal NTT Dipulangkan ke Flores

Proses Hukum di Malaysia Selesai, 29 PMI Non Prosedural Asal NTT Dipulangkan ke Flores

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang

Pelaku Penganiayaan IRT di Rote Ndao Ditangkap di Kupang

Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya

Tiga Mahasiswa di Kupang Diamankan Polisi Pasca Aniaya Rekannya

Komentar
Berita Terbaru