Polresta Kupang Kota Musnahkan Knalpot Racing dan Miras Hasil Operasi

digtara.com - Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung dan jajaran memusahkan knalpot racing dan minuman keras (Miras).
Baca Juga:
Barang yang dimusnahkan pada Selasa (27/8/2024) merupakan barang bukti hasil razia dan operasi selama ini di wilayah hukum Polresta Kupang Kota.
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung menerangkan kalau barang bukti miras dan knalpot racing yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari pelaksanaan operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang telah berlangsung selama 14 hari.
"Dari hasil operasi pekat selama dua minggu kemarin yaknk 12-26 Agustus 2024, kami berhasil menyita 1.000 liter miras lokal jenis sopi dan 24 buah knalpot racing," ungkap Kapolresta.
Kombes Aldinan Manurung mengingatkan dampak buruk dari konsumsi minuman keras.
"(Dampaknya) semuanya tidak baik atau buruk, seperti terjadinya kecelakaan, dengan korban orang lain dan pengendara atau pengemudi itu sendiri," ujar Kapolresta.
Ia menyebutkan dampak dari konsumsi miras pada beberapa waktu lalu mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas hingga korban meninggal dunia.

Minta Dukungan Tokoh Agama, Kapolresta Kupang Kota Temui Uskup Agung Kupang

Bertemu Kapolresta Kupang Kota, GMKI Kupang Soroti Sejumlah Persoalan Sosial Kemasyarakatan

Kapolresta Kupang Kota Silaturahmi dengan MUI NTT dan Kota Kupang

Mabuk Miras dan Buat Keributan di Tempat Pesta Wisuda, Sembilan Pemuda di Kota Kupang Diamankan Polisi

Miras, Sajam Dan Knalpot Brong Hasil Operasi Pekat Dimusnahkan Polres Sumba Barat
