Kamis, 03 Juli 2025

Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

Imanuel Lodja - Selasa, 27 Agustus 2024 17:01 WIB
Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah
istimewa
Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

digtara.com - Penyidik Polres Kupang kembali menyerahkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Tersangka terakhir yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yakni Melkianus Siki sesuai laporan polisi nomor LP/B/280/XII/2021/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 13 Desember 2021.

Berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B-872/ N.3.25 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 22 Agustus 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Melkianus Siki Cs sudah lengkap (P21).

Hal ini ditindak lanjuti dengan surat Kapolres Kupang nomor B/1359/VIII/ RES.1.24 / 2024, tanggal 27 Agustus 2024 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Melkianus Siki Cs.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (27/8/2024) di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan dilakukan Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Basilio Pereira bersama anggota Subnit 1 Sat Reskrim Polres Kupang.

"Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Melkianus Siki dan kawan kawan terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat 1 kuhp dan atau pasal 170 ayat 1 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1e Kuhpidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Kasi pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala.

Hampir tiga tahun kasus ini ditangani Polres Kupang. sejumlah tersangka sempat masuk dalam DPO namun sudah berhasil diamankan polisi.

Baru pada saat ini seluruh tersangka bisa diamankan dan ditangkap serta dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kupang menetapkan sejumlah warga Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron.

Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor yang terjadi di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada bulan Desember tahun 2021.

Pasca polisi menangkap beberapa pelaku, tujuh orang warga yang masuk DPO Polres Kupang akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Jumat (3/5/2024).

Tujuh orang yang menyerahkan diri yakni NM, MS, JMN, MS, YS, dan AN yang merupakan pelaku pembakaran rumah serta ALS yang merupakan pelaku pembakar sepeda motor.

ALS membakar sepeda motor honda CRF nomor polisi DH 3411 BS milik Zet Nomeni di Kampung Habo Desa Retraen Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.

Penyidik Satreskrim Polres Kupang menyelesaikan pemberkasan kasus pengrusakan dan pembakaran rumah yang dilakukan beberapa orang di Amarasi, Kabupaten Kupang.

Penyidik juga sudah memenuhi sejumlah petunjuk jaksa yang meneliti kasus ini hingga pihak kejaksaan negeri Oelamasi Kupang menyatakan kalau berkas kasus yang terjadi pada tahun 2021 lalu lengkap atau P21.

Pekan lalu, polisi melimpahkan tersangka Nardiyanto Reo alias Nardi setelah polisi menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor: B-791/N.3.25/Eku.1/07/2024, tanggal 30 Juli 2024, tentang Pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Nardiyanto Reo alias Nardi sudah lengkap (P21).

Nardiyanto Reo, warga Dusun II, RT 06/RW 03, Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang ini, melakukan pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor bersama 12 pelaku lainnya sesuai dengan laporan Polisi nomor LP/B/280/XII/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 13 Desember 2021.

Beberapa DPO lainnya yang sempat buron dan kabur ke hutan saat polisi datang menggerebek mereka di kediaman masing-masing di Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang juga sudah ditangkap satu per satu.

Tersangka lain yang juga DPO dan sudah ditangkap polisi yakni Yoktan Tnunay (40).

Para pelaku selalu menghindar apabila ada upaya penangkapan sejak melakukan aksinya pada tanggal 13 Desember 2021.

Penyerahan diri para DPO merupakan kerja keras aparat Polres Kupang yang akhir-akhir ini sering melakukan pendekatan dengan para tokoh masyarakat dan aparat pemerintah setempat maupun upaya penangkapan terhadap DPO.

Kasat Reskrim, Iptu Yeni Setiono mengucapkan terimakasih kepada pemerintah desa Retraen, tokoh masyarakat dan agama, serta keluarga para tersangka yang sudah kooperatif menyerahkan tersangka ke pihak kepolisian.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polres Kupang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Usai HUT Bhayangkara

Polres Kupang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Usai HUT Bhayangkara

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Komentar
Berita Terbaru