Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

digtara.com - Penyidik Polres Kupang kembali menyerahkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Tersangka terakhir yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yakni Melkianus Siki sesuai laporan polisi nomor LP/B/280/XII/2021/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 13 Desember 2021.
Berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B-872/ N.3.25 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 22 Agustus 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Melkianus Siki Cs sudah lengkap (P21).
Hal ini ditindak lanjuti dengan surat Kapolres Kupang nomor B/1359/VIII/ RES.1.24 / 2024, tanggal 27 Agustus 2024 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Melkianus Siki Cs.
Penyerahan dilakukan pada Selasa (27/8/2024) di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Penyerahan dilakukan Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Basilio Pereira bersama anggota Subnit 1 Sat Reskrim Polres Kupang.
"Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Melkianus Siki dan kawan kawan terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.
Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat 1 kuhp dan atau pasal 170 ayat 1 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1e Kuhpidana.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Kasi pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala.
Hampir tiga tahun kasus ini ditangani Polres Kupang. sejumlah tersangka sempat masuk dalam DPO namun sudah berhasil diamankan polisi.
Baru pada saat ini seluruh tersangka bisa diamankan dan ditangkap serta dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Kupang menetapkan sejumlah warga Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron.
Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor yang terjadi di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada bulan Desember tahun 2021.

43 KK di Kelurahan Tode Kisar-Kota Kupang Terbantu dengan Sumur Bor Bantuan Polda NTT

Kasus Paman Cabuli Lima Ponakan di Alak-Kupang Diserahkan ke Jaksa

Polres Kupang Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Pekat Usai HUT Bhayangkara

Hilang di Gunung Babnain-Mutis, Dua Pendaki Asal Kupang Ditemukan Selamat

Mantan Kapolres Kupang Dapat Tanda Kehormatan Satya Lencana Bintang Bhayangkara Nararya
