Selasa, 14 Oktober 2025

Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

Imanuel Lodja - Selasa, 27 Agustus 2024 17:01 WIB
Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah
istimewa
Serahkan Lagi Satu Tersangka, Polres Kupang Tuntaskan Kasus Pembakaran Rumah

digtara.com - Penyidik Polres Kupang kembali menyerahkan satu tersangka dalam kasus pembakaran rumah di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang.

Baca Juga:

Tersangka terakhir yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yakni Melkianus Siki sesuai laporan polisi nomor LP/B/280/XII/2021/SPKT/ Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 13 Desember 2021.

Berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 sesuai surat kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang nomor B-872/ N.3.25 / Eoh.1 / 08 / 2024, tanggal 22 Agustus 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka Melkianus Siki Cs sudah lengkap (P21).

Hal ini ditindak lanjuti dengan surat Kapolres Kupang nomor B/1359/VIII/ RES.1.24 / 2024, tanggal 27 Agustus 2024 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka Melkianus Siki Cs.

Penyerahan dilakukan pada Selasa (27/8/2024) di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Penyerahan dilakukan Kanit Idik I Pidum Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Basilio Pereira bersama anggota Subnit 1 Sat Reskrim Polres Kupang.

"Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Melkianus Siki dan kawan kawan terkait dugaan tindak pidana pembakaran rumah," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 ayat 1 kuhp dan atau pasal 170 ayat 1 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke 1e Kuhpidana.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Kasi pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pheterson Mandala.

Hampir tiga tahun kasus ini ditangani Polres Kupang. sejumlah tersangka sempat masuk dalam DPO namun sudah berhasil diamankan polisi.

Baru pada saat ini seluruh tersangka bisa diamankan dan ditangkap serta dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Kupang menetapkan sejumlah warga Amarasi, Kabupaten Kupang, NTT masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan buron.

Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dan pengrusakan sepeda motor yang terjadi di Desa Retraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang, pada bulan Desember tahun 2021.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sepeda Motor Karyawan Honorer di Kota Kupang Raib dari Parkiran Depan Kost

Sepeda Motor Karyawan Honorer di Kota Kupang Raib dari Parkiran Depan Kost

Tidak Terima ditegur Ayahnya, Pria ODGJ di Amfoang-Kupang Bakar Sepeda Motor dan Rusak Rumah Orang Tuanya

Tidak Terima ditegur Ayahnya, Pria ODGJ di Amfoang-Kupang Bakar Sepeda Motor dan Rusak Rumah Orang Tuanya

Delapan Sepeda Motor Kembali Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota Saat Patroli Akhir Pekan

Delapan Sepeda Motor Kembali Diamankan Polantas Polresta Kupang Kota Saat Patroli Akhir Pekan

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Pimpin Upacara Pagi di SMAN 5 Kupang, Perwira Ditbinmas Polda NTT Beri Sejumlah Himbauan Kamtibmas

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Polres Sumba Barat-Undana Kolaborasi dan Kerjasama Bidang Pendidikan

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

Sakit Epilepsi Kumat, Warga Semau-Kupang Ditemukan Meninggal di Pantai

Komentar
Berita Terbaru