Selasa, 01 Juli 2025

Angkut BBM Secara Ilegal, Polres Sumba Barat Proses Hukum Lima Warga

Imanuel Lodja - Jumat, 23 Agustus 2024 09:00 WIB
Angkut BBM Secara Ilegal, Polres Sumba Barat Proses Hukum Lima Warga
istimewa
Angkut BBM Secara Ilegal, Polres Sumba Barat Proses Hukum Lima Warga

digtara.com - Lima orang warga di Kabupaten Sumba Tengah, NTT harus berurusa dengan polisi di Polres Sumba Barat.

Baca Juga:

Mereka terlibat dengan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal dalam waktu berbeda.

Awalnya polisi mengamankan SS (37) dan MK (23) di wilayah Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah.

Polisi dalam waktu berbeda juga mengamankan tiga warga lainnya yakni YP (32), EO (24) dan DM (39) juga di wilayah Kabupaten Sumba Tengah.

Kelima pelaku diproses sesuai laporan polisi nomor LP/A/2/I/2024/SPKT/Sat Reskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 24 Januari 2024 dan laporan polisi nomor LP/A/3/VIII/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Sumba Barat/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2024.

"Polres Sumba Barat mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi yang terjadi di wilayah Kecamatan Mamboro dan Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah," ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP Hendra Dorizen didampingi Kasat Reskrim Polres Sumba Barat, AKP Andri Robinson Fangidae dalam keterangannya Jumat (23/8/2024).

Kasus pertama terjadi di wilayah Kecamatan Mamboro.

Selasa, 23 Januari 2024 lalu, tepatnya di sekitar SPBU PT Samudera Harapan desa Wendewa Barat, Kecamatan Mamboro, Kabupaten Sumba Tengah, anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat sedang melaksanakan tugas di wilayah tersebut.

"Kami mencurigai sebuah kendaraan jenis carry pick up nomor polisi DK 8007 QK yang diduga sedang mengangkut BBM jenis Pertalite dengan jumlah banyak," ujar Kapolres.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kendaraan tersebut tengah mengangkut 31 jerigen BBM jenis pertalite hasil dari pengisian/pengetapan di SPBU PT Samudera Harapan.

Petugas selanjutnya mengamankan dua tersangka SS dan MK berikut barang bukti satu unit mobil carry pick up dan 31 jerigen yang berisi 695 liter BBM jenis pertalite di Mapolres Sumba Barat.

"Setelah melalui rangkaian panjang proses penyidikan, berkas perkara terhadap kasus tersebut dinyatakan lengkap oleh jaksa," tambah Kapolres.

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumba Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selanjutnya pada Jumat (16/8/2024) lalu, Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat juga kembali mengungkap tindak pidana yang sama di wilayah Kecamatan Katikutana, tepatnya di jalan lintas Waibakul-Waikabubak, Desa Anakalang, Kecamatan Katikutana, Kabupaten Sumba Tengah.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Sumba Barat berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat jenis dump truk nomor polisi ED 8904 C yang mengangkut 32 jerigen berisi 640 liter BBM jenis Pertalite dan 4 jerigen yang berisi 80 liter BBM jenis solar.

Yurut diamankan tiga unit sepeda motor masing-masing sepeda motor yamaha vixion warna kuning, suzuki thunder warna putih, dan suzuki thunder warna merah yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut.

Kapolres Sumba Barat menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan melakukan pengisian atau pengetapan BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor.

"BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan sebelumnya," urai Kapolres.

Sementara itu, untuk BBM jenis solar, para pelaku melakukan pengisian menggunakan dump truk.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BBM yang berhasil ditampung oleh para pelaku kemudian dijual secara eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga resmi.

BBM jenis Pertalite dijual dengan harga Rp 20.000 per botol air mineral ukuran 1,5 liter.

Sementara BBM jenis solar dijual dengan harga Rp 180.000 per jerigen ukuran 5 liter.

Dalam kasus ini, Polres Sumba Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu YP, EO dan DM.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil dump truk nomor polisi ED 8904 C, 32 jerigen BBM jenis Pertalite, 4 jerigen BBM jenis solar, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam operasi ilegal ini.

Terhadap kedua tindak pidana ini, penyidik Unit Tipidter Polres Sumba Barat menerapkan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefid petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.

Kapolres Sumba Barat menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM.

"Segera laporkan jika menemukan atau mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya, agar tindakan hukum dapat segera diambil," tegas Kapolres Sumba Barat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Distribusi BBM di Tiga Kabupaten di Flores Aman Walau Dikepung Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki

Distribusi BBM di Tiga Kabupaten di Flores Aman Walau Dikepung Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki

Emosi Laporan Dana BOS Dikoreksi, Operator SD di Kabupaten Sumba Barat Daya Tikam Pejabat Dinas PPO Dengan Pisau

Emosi Laporan Dana BOS Dikoreksi, Operator SD di Kabupaten Sumba Barat Daya Tikam Pejabat Dinas PPO Dengan Pisau

Diduga Disalahgunakan, Polres Malaka Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi

Diduga Disalahgunakan, Polres Malaka Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi

Warga Sumba Barat Daya Tewas Diserang, Keluarga Balas Dengan Pembakaran Rumah

Warga Sumba Barat Daya Tewas Diserang, Keluarga Balas Dengan Pembakaran Rumah

Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan

Polisi Bongkar Penimbunan 1,8 Ton BBM Subsidi di Deli Serdang, Dua Pelaku Diamankan

Komentar
Berita Terbaru