Angkut BBM Secara Ilegal, Polres Sumba Barat Proses Hukum Lima Warga

Yurut diamankan tiga unit sepeda motor masing-masing sepeda motor yamaha vixion warna kuning, suzuki thunder warna putih, dan suzuki thunder warna merah yang diduga digunakan dalam aksi ilegal tersebut.
Baca Juga:
- Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga
- Distribusi BBM di Tiga Kabupaten di Flores Aman Walau Dikepung Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki
- Emosi Laporan Dana BOS Dikoreksi, Operator SD di Kabupaten Sumba Barat Daya Tikam Pejabat Dinas PPO Dengan Pisau
Kapolres Sumba Barat menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh para tersangka adalah dengan melakukan pengisian atau pengetapan BBM jenis Pertalite menggunakan sepeda motor.
"BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan sebelumnya," urai Kapolres.
Sementara itu, untuk BBM jenis solar, para pelaku melakukan pengisian menggunakan dump truk.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa BBM yang berhasil ditampung oleh para pelaku kemudian dijual secara eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga resmi.
BBM jenis Pertalite dijual dengan harga Rp 20.000 per botol air mineral ukuran 1,5 liter.
Sementara BBM jenis solar dijual dengan harga Rp 180.000 per jerigen ukuran 5 liter.
Dalam kasus ini, Polres Sumba Barat telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu YP, EO dan DM.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil dump truk nomor polisi ED 8904 C, 32 jerigen BBM jenis Pertalite, 4 jerigen BBM jenis solar, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan dalam operasi ilegal ini.
Terhadap kedua tindak pidana ini, penyidik Unit Tipidter Polres Sumba Barat menerapkan pasal 40 angka 9 Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur "Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefid petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Kapolres Sumba Barat menegaskan bahwa Polres Sumba Barat akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dan negara, khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan BBM.
"Segera laporkan jika menemukan atau mengetahui adanya praktik serupa di wilayahnya, agar tindakan hukum dapat segera diambil," tegas Kapolres Sumba Barat.

Gara-gara Pelepah Daun Kelapa, Petani Di Sumba Barat Daya Tewas Diserang Sejumlah Warga

Distribusi BBM di Tiga Kabupaten di Flores Aman Walau Dikepung Abu Vulkanik Gunung Lewotobi Laki-laki

Emosi Laporan Dana BOS Dikoreksi, Operator SD di Kabupaten Sumba Barat Daya Tikam Pejabat Dinas PPO Dengan Pisau

Diduga Disalahgunakan, Polres Malaka Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi

Warga Sumba Barat Daya Tewas Diserang, Keluarga Balas Dengan Pembakaran Rumah
