Kejari Paluta Musnahkan Barang Bukti Yang Sudah Inkracht
Sebelumnya, dalam laporan Kasi BB dan BR Ferry M Julianto Sitanggang SH MH menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa narkoba, sajam dan senpi adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dari sejumlah perkara tersebut antara lain:
- Perkara TPUL nakorba jenis shabu dengan jumlah keseluruhan berat bersih 45,93 (empat puluh lima koma sembilan puluh tiga) gram dari 34 perkara.
- Perkara KAMNEGTIBUM berupa 1 (satu) unit Chainsaw, 2 (dua) blok kupon berisikan angka tebakan/pasangan judi KIM, flashdisk, pulpen, beberapa helai baju, beberapa helai celana dan lain-lainnya dari 7 perkara.
- Perkara OHARDA berupa 1 (satu) buah dodos, beberapa buah parang, beberapa buah kayu, beberapa buah kunci - kunci dan obeng, martil, karung goni, beberapa helai handuk, beberapa helai baju dan lain-lainnya dari 9 perkara.
Pantauan, barang bukti dari perkara TPUL yakni narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dan barang bukti perkara KAMNEGTIBUM serta perkara OHARDA dimusnahkan dengan cara dipotong dan dicincang dengan mesin pemotong serta dibakar.
Puluhan Barang Bukti Tindak Pidana di Belu Dimusnahkan
Orangtua di Paluta Keluhkan Menu MBG yang Dinilai Tidak Layak
Dalam Sepekan, Polres Paluta Ringkus 5 Tersangka Pengedar Narkoba
Polres Manggarai Gerebek Judi, Pelaku Kabur Saat Polisi Datang
Laksanakan Instruksi, DPD PSI Kabupaten Paluta Restrukturisasi Pengurus