Bongkar Rumah dan Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Kupang Segera Disidangkan
Tersangka pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Ia juga sudah menjadi tahanan jaksa.
Baca Juga:
"Tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti dalam keadaan lengkap telah kami serahkan, dan diterima oleh jaksa di kantor Kejari Kota Kupang," ujar Kapolsek.
Tersangka dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ayat l5)e KUH Pidana.
Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Kota Raja sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/067/VI/2024/Sektor Kota Raja.
"Pria asal Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan karena terbukti mencuri di rumah dan kios milik Magdalena Leoanak yang juga merupakan tetangga rumahnya," tambah Kapolsek.
Pasca berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelapor atau korban secara cepat dan tepat, serta hukum dapat ditegakkan dengan adil," ujar mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.
Hendak ke Malaysia, Lima Calon PMI Non Prosedural Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Dibangun Sejak Januari 2026, Polres Kupang Kini Punya Ruangan Pelayanan PPA dan PPO
Salah Paham Berujung Kekerasan Fisik, Warga di Kupang Pilih Berdamai
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon
Batal Nikah Karena Selisih Paham, Polisi Bantu Mediasi Dan Kawal Pengembalian Belis