Bongkar Rumah dan Curi Barang Milik Tetangga, Pria di Kupang Segera Disidangkan

Tersangka pun segera disidangkan di Pengadilan Negeri Kupang. Ia juga sudah menjadi tahanan jaksa.
Baca Juga:
- Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT
- Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup
- Serang dan Lempari Rumah Warga Hingga Rusak Berat, Lima Pria di Amarasi-Kupang Ditangkap Polisi
"Tersangka dalam keadaan sehat dan barang bukti dalam keadaan lengkap telah kami serahkan, dan diterima oleh jaksa di kantor Kejari Kota Kupang," ujar Kapolsek.
Tersangka dalam kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) ini dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ayat l5)e KUH Pidana.
Kasus ini ditangani penyidik Reskrim Polsek Kota Raja sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/067/VI/2024/Sektor Kota Raja.
"Pria asal Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini diamankan karena terbukti mencuri di rumah dan kios milik Magdalena Leoanak yang juga merupakan tetangga rumahnya," tambah Kapolsek.
Pasca berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti.
"Kami ingin memberikan kepastian hukum kepada pelapor atau korban secara cepat dan tepat, serta hukum dapat ditegakkan dengan adil," ujar mantan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polresta Kupang Kota ini.

Pra Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Beda Dengan Keterangan alam BAP, LimaD Anggota DPRD Kabupaten Kupang kembali Diperiksa Penyidik Polda NTT

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Serang dan Lempari Rumah Warga Hingga Rusak Berat, Lima Pria di Amarasi-Kupang Ditangkap Polisi

Walau Sakit, Bhabinkamtibmas di Kupang Barat Tetap Aktif Jalankan Tugas Kamtibmas

Ditangkap Polisi, Residivis Berbagai Kasus di Kota Kupang Akui Perbuatannya
