Lewati Batas Jam, Acara Pesta Dibubarkan Patroli Kepolisian
digtara.com - Patroli Kepolisian oleh Piket Regu I Polres Kupang pada Rabu malam (15/8/2024) membubarkan acara resepsi pernikahan di RT 24/RW 08 Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga:
Pembubaran acara pesta ini terpaksa dilakukan polisi karena melebihi batas waktu yang ditetapkan.
"Kesepakatannya pesta hingga pukul 22.00 wita, namun hingga batas waktu tersebut pesta masih berlangsung sehingga polisi yang melakukan patroli meminta agar pesta bubar," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Kamis (15/8/2024).
Patroli dipimpin Ipda Feriyanto, yang tiba di lokasi pesta tepat pada pukul 22.00 Wita untuk memastikan bahwa acara berlangsung sesuai dengan perizinan yang telah dikeluarkan oleh Polres Kupang.
Kedatangan regu patroli di lokasi untuk memastikan acara tidak melanggar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.
Sesuai izin, acara seharusnya sudah berakhir pada pukul 22.00 Wita, namun saat tim patroli tiba, acara masih berlangsung.
Ipda Feriyanto kemudian memberikan himbauan kepada penyelenggara agar segera menghentikan acara guna mencegah berbagai kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti gangguan ketertiban umum.
Atas arahan tersebut, penyelenggara acara dengan segera memberhentikan kegiatan pesta dan masyarakat yang hadir menerima keputusan tersebut dengan baik.
Polres Kupang rutin melakukan patroli semacam ini untuk memastikan ketertiban dan keamanan di wilayah hukum mereka.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya preventif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat setempat menyambut baik tindakan tegas namun persuasif yang dilakukan oleh pihak kepolisian, yang dinilai efektif dalam menjaga situasi tetap kondusif.
Pihak penyelenggara juga mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas pengertian dan pendekatan yang humanis dalam menangani situasi ini.
Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur Dilimpahkan Polresta Kupang Kota ke JPU
IRT di Amfoang Timur-Kupang Sembunyikan Bayi Yang Baru Dilahirkan Dibawah Bantal di Kursi Hingga Meninggal
Beri Dukungan Moril Bagi Korban TPPO, Polda NTT dan Polresta Kupang Kota Beri Pendampingan Psikologi
Kepala Imigrasi Kupang Minta Warga Laporkan Keberadaan WNA Yang Mencurigakan ke Pihak Berwajib
Korban TPPO di Kupang 'Curhat' ke Polisi Tidak Digaji dan Alami Kekerasan Selama Bekerja di Batam