Senin, 02 Juni 2025

Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan

Arie - Selasa, 06 Agustus 2024 18:00 WIB
Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan
suara.com
Tiga Tersangka Kasus Pengadaan Westafel saat Covid-19 Ditahan

digtara.com - Polda Aceh menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan westafel senilai Rp 43,7 miliar saat pandemi Covid-19.

Baca Juga:

Ketiga tersangka yang ditahan adalah RF selaku pengguna anggaran, ZA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan ML selaku pejabat pengadaan.

"Penahanan para tersangka karena akan dilakukan pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, melansir Antara, Selasa (6/8/2024).

Selain penahanan tiga tersangka, kata Winardy, petugas akan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Dirinya menyebut pengadaan wastafel untuk sekolah menengah atas, kejuruan, dan sekolah luar biasa itu dikelola Dinas Pendidikan Provinsi Aceh.

Pengadaan tempat cuci tangan itu dibiayai dari refocussing Covid-19 Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 dengan nilai Rp 43,7 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil penyidikan, kata Winardy, dugaan korupsi dilakukan para tersangka yaitu dengan jual beli dan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender.

Kemudian, item pekerjaan bagian dari kontrak ada yang fiktif, dan pelaksanaan bagian dari pekerjaan ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

"Penyidik memeriksa dan memintai keterangan 337 saksi, baik dari pihak dinas maupun perusahaan serta pelaksana pekerjaan di lapangan dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi pengadaan wastafel saat pandemi Covid-19," jelasnya.

Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi ahli dari lembaga pengadaan barang dan jasa pemerintah, Politeknik Negeri Lhokseumawe, dan Kanwil BPKP Aceh.

"Dalam kasus ini, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting, mulai dari pengusulan, perencanaan, pengawasan, pelaksanaan, hingga pencairan realisasi keuangan. Serta menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 3,27 miliar lebih," kata Winardy.

Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Waspada Covid-19, Pemprov DKI Imbau Warga Lengkapi Vaksin Sebelum ke Luar Negeri

Waspada Covid-19, Pemprov DKI Imbau Warga Lengkapi Vaksin Sebelum ke Luar Negeri

Hilal Sudah Terlihat di Aceh, Idul Adha Kemungkinan Besar Jatuh pada 6 Juni 2025

Hilal Sudah Terlihat di Aceh, Idul Adha Kemungkinan Besar Jatuh pada 6 Juni 2025

Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes

Korupsi Dana Desa, Polres Alor Tahan Kontraktor, Mantan Kades Dan Mantan Sekdes

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kalimantan Barat

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kalimantan Barat

Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

Kesetiaan Sandra Dewi Kembali Diuji, Harvey Moeis Digugat Kembalikan Dana CSR Rp73 Miliar

Komentar
Berita Terbaru