Jumat, 10 Juli 2026

Curi Helm di Kawasan Rumah Sakit, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Imanuel Lodja - Senin, 05 Agustus 2024 10:00 WIB
Curi Helm di Kawasan Rumah Sakit, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
istimewa
Curi Helm di Kawasan Rumah Sakit, Dua Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

digtara.com - YIL (23) dan RL (17), warga asal Desa Pantulan, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang diamankan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Batuplat Polresta Kupang Kota Aiptu Imran Ibrahim, Minggu (4/8/2024).

Baca Juga:

Keduanya tertangkap sedang melakukan aksi pencurian helm di area parkiran sepeda motor, RSU Pusat dr. Ben Mboi, di Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak, Minggu (4/8/2024).

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung yang dikonfirmasi, Senin (5/8/2024) membenarkan penangkapan terhadap dua pemuda sebagai pelaku.

Salah satu dari pelaku pencurian ini yakni RL masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas.

"Benar, adanya laporan dari security Rumah Sakit Ben Mboi ke Pos Polisi Batuplat, bahwa telah mengamankan dua orang yang tertangkap basah melakukan pencurian helm, dan akan diamuk oleh warga serta pengunjung rumah sakit itu," jelas Kapolresta.

Bhabinkamtibmas Batuplat yang berdomisili di sebelah Pos Polisi, lalu mendatangi TKP dan segera mengamankan dan membawa kedua pelaku ke Polsek Alak, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami akan lakukan pemeriksaan lebih lanjut, untuk mengetahui peran dari kedua pelaku, karena nekat melakukan aksi pencurian pada tempat keramaian publik, atau lokasi lain yang pernah dijadikan sebagai lokasi mencuri," kata Kombes Aldinan Manurung.

Mantan Wadir Narkoba Polda NTT ini lalu berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan helm atau barang berharga lainnya, sehingga tidak menjadi korban pencurian.

"Saya himbau warga Kota Kupang untuk berhati-hati dalam memarkir kendaraan dan menyimpan helm atau barang bawaannya. Gunakan kunci ganda dan amankan helm dengan baik, sehingga terhindar dari aksi pencurian, serta tidak main hakim sendiri terhadap seseorang yang diketahui melakukan kejahatan, karena merupakan perbuatan pidana," tutup Kapolresta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Ini Duduk Perkara Yang Menjerat Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Kabur Tiga Tahun Karena Kasus Penipuan dan Penggelapan, Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Diamankan Polisi

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Sejumlah Gudang di Alak

Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia

Ditemukan Tersesat di Pasar, Polsii Bantu Pulangkan Seorang Lansia

Komentar
Berita Terbaru