Rabu, 02 Juli 2025

Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Penipuan oleh Pimpinan Bank

Imanuel Lodja - Kamis, 01 Agustus 2024 18:16 WIB
Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Penipuan oleh Pimpinan Bank
istimewa
Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kkasus Ppenipuan oleh Pimpinan Bank

Uang tersebut digunakan untuk untuk bermain judi online, investasi online, membayar hutang pada pihak ketiga dan membayar hutang pada rentenir yang tidak dikenal.

Baca Juga:

Kasus ini sudah lengkap dengan berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka MY alias Makarius.

Wadir Reskrimsus Polda NTT, AKBP Yoce Marten di Mapolda NTT, Selasa (30/7/2024) mengakui kalau aksi dari Makarius yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dilakukan pada periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022 di Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang.

"Tindak pidana perbankan dan penggelepan yang terjadi pada salah satu bank plat merah ini dilakukan tersangka Makarius periode bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022, saat tersangka menjabat sebagai Pjs. Kepala Unit Bank BRI Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang" ujar Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Dari hasil penyidikan tindak pidana perbankan dan penggelapan yang dilakukan oleh penyidik Subdit II Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT tersebut, ditemukan adanya dugaan tindak pidana perbankan dan penggelapan.

Tersangka sebagai Pjs. Kepala Unit Bank Unit Busalangga Kantor Cabang Kupang tidak melakukan fungsi dual control terhadap kunci brankast Bank BRI Unit Busalangga.

"Seharusnya kunci brankast tersebut dipegang oleh dua orang yakni tersangka selaku Pejabat Kepala Unit Bank BRI Busalangga memegang kunci tombak dan teller memegang kunci password kombinasi angka," tambah mantan Kapolres Lembata ini.

Tersangka dengan leluasa mengambil uang dari dalam brankast tersebut.

Polisi pun memeriksa 10 orang saksi dan dua orang ahli dari OJK dan auditor Kanwil BRI Denpasar.

"Tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polda NTT sejak tanggal 6 Mei 2024 dan masa penahanan tersangka berakhir pada tanggal 3 Agustus 2024," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.

Penyidik juga menyita barang bukti printout rekening koran milik tersangka, pencatatan palsu berupa laporan keuangan vault Iquiry Balance dan register courpures periode bulan September 2022 dan bulan Oktober 2022.

Polisi juga menyita slip penyetoran uang yang ditransfer ke rekening tersangka atas nama Makarius yang disetor melalui teller dan ekaman CCTV.

Selain itu kwitansi pinjam uang ke pihak ketiga sebesar Rp 310.000.000 dan dokumen pendukung lainnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polda NTT Tetapkan Manager Perusahaan Asal Kalimantan Barat Sebagai Tersangka Dalam Kasus TPPO

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

Polri Berusia 79 Tahun, Kapolda NTT Buka Diri Pada Kritik dan Siap Berbenah

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

1.015 Anggota dan ASN Polri di Polda NTT dan Polres Jajaran Naik Pangkat

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Pimpin Upacara Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolda NTT Minta Maaf dan Siap Dikoreksi

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks

Kapolda NTT Beri Penghargaan Bagi Polwan Survivor Kanker Serviks

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Polres Kupang Gelar Kenaikan Pangkat 49 Personil

Komentar
Berita Terbaru