Ditreskrimsus Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara dan Tersangka Kasus Penipuan oleh Pimpinan Bank
Terhadap berkas perkara nomor BP/10/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Mei 2024 atas nama tersangka Makarius telah dinyatakan lengkap oleh JPU dari Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 19 Juli 2024.
Baca Juga:
Polda NTT telah menerima surat dari Kajati NTT Nomor : B-2105/N.3.1/Eku.1/07/2024, tanggal 19 Juli 2024 perihal pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Makarius sudah lengkap (P21).
Selanjutnya pada Rabu (31/7/2024), Penyidik Subdit 2 Eksus Perbankan Ditreskrimsus Polda NTT, akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Tersangka dikenakan pasal 49
ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Jo pasal 374 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling
lama 15 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000.000 dan paling banyak Rp 200.000.000.000," tandas Wadir Reskrimsus Polda NTT.
Wakapolda NTT Tegaskan Sinergitas TNI-Polri untuk Jaga Keutuhan NKRI
Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi
4 Power Bank 20.000 mAh untuk iPhone, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Kapolsek Alak Berganti, Kapolresta Kupang Kota Ingatkan Soal Amanah Tugas Dan Kepentingan Masyarakat
Delapan Anggota Polda NTT Jadi Anggota Tim Misi Perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah